Berharap Dibeli Rp 2 Juta Permeter, Soliun Mau Tak Mau Harus Terima Ganti Rugi Rp 500 Ribu
Usai mendapatkan dana yang besar ini, Soliun mengaku tak akan menggunakannya untuk berfoya-foya dan memilih untuk menabungkan uang tersebut.
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - 60 tahun tinggal di kawasan Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati.
M Soliun tak menyangka jika tanahnya bakal dibangun fly over Simpang Keramasan.
Mengetahui hal tersebut, ia sebenarnya tak melarang jika tanahnya akan digunakan untuk fasilitas umum.
Awalnya Soliun meminta tanahnya dibayar sebesar Rp 2 juta per meter namun karena pemerintah tak sanggup, dan menurunkan tim konsultan untuk mengecek harga di kawasan tersebut.
Akhirnya, disepakatilah harga tanah di lahan Soliun sebesar Rp 500 ribu.
Sehingga setelah dihitung total beserta bangunan dan lahan tumbuh di kawasan tersebut, Soliun mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 193.826.208.
Soliun mengaku, mau tak mau iapun harus menerima ganti rugi pemerintah tersebut.
"Luas lahan saya ini seluruhnya 1750 meter persegi (m2), yang kena ini sekitar 120 m2. Rumah saya juga sebagian kena, garasi. Mau tidak maulah harus diterima, kan untuk kepentingan bersama. Tanah saya ini memang baru sebatas Camat," katanya saat dibincangi Tribunsumsel.
Usai mendapatkan dana yang besar ini, Soliun mengaku tak akan menggunakannya untuk berfoya-foya dan memilih untuk menabungkan uang tersebut.
Sementara untuk tempat tinggal mungkin ia akan membangunnya kembali sedikit agak ke belakang.
"Tanah ini memang luas, tapikan sudah dibagi dengan anak-anak. Paling saya agak mundur sedikit. Uang hasil ganti rugi ini ditabung dulu, siapa tahu ada keperluan nantinya," ungkapnya.
Sementara Pejabat Pengambil Kewenangan fly over Simpang Keramasan, Alfin Jefry mengatakan, dalam ganti rugi kali ini, ada empat persil lahan yang diganti rugi.
Dengan luas tanah sekitar 600 m2 dan total ganti rugi sebesar Rp 955 juta.
"Semuanya sudah dilakukan pembayaran oleh Kementrian PU," terangnya.