Berawal dari Penambangan Pasir Ilegal Hingga Pembakaran Kapal Oleh Massa

Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk akan memanggil kepala desa Desa Santapan Barat untuk dimintai keterangan.

Editor: Hartati
Kontributor Ogan Komering Ilir, Amriza Nursatria
Kapal tug boat yang biasa digunkan untuk menarik ponton berisi pasir dibakar massa di Desa Santapan Barat Ogan Ilir Minggu (18/12/2016) lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Aparat Polres Ogan Ilir mengamankan dua orang pemilik tambang pasir ilegal di Desa Santapan Barat, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, yang memicu terjadinya peristiwa pembakaran kapal tugboat (kapal tunda) oleh ribuan massa pada minggu lalu.

Dua orang itu masing-masing Bur dan Holidi, keduanya warga Desa Santapan Barat.

Selain itu, sejumlah warga yang berada di lokasi saat kejadian juga sudah dimintai keterangan.

Kasat Reksrim Polres Ogan Ilir, AKP Ginanjar, Rabu (21/12/2016), mengatakan, selain kedua orang itu, diamankan juga barang bukti berupa mesin tugboat, pipa penyedot pasir, dan contoh pasir yang berada di ponton.

“Untuk kepentingan penyidikan,” katanya.

Sebelumnya, pada hari Selasa (20/12/2106) kemarin, Tim Tindak Pidana Tertentu Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumatera Selatan bersama anggota Satreksrim Polres Ogan Ilir melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus pembakaran kapal tunda di Sungai Ogan, Desa Santapan Barat, Kecamatan Kandis, Ogan Ilir, Minggu (18/12/2016) lalu.

Dari hasil olah TKP dan hasil pemeriksaan terbukti bahwa usaha penambangan pasir yang dikelola oleh Bur dan Holidi adalah ilegal alias tidak memiliki izin.

Ginanjar menambahkan, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk akan memanggil kepala desa Desa Santapan Barat untuk dimintai keterangan.

”Selain Bur dan Holidi kita juga sudah memeriksa dua saksi lain. Kita juga sudah menyiapkan surat panggilan bagi kepala Desa Santapan untuk diperiksa tekait kasus yang terjadi di desanya,” katanya.

Penulis: Kontributor Ogan Komering Ilir, Amriza Nursatria

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved