Mobil Dinas Pemkab OKU Masih Keliaran di Jalan Walau Sudah Dihimbau Ditarik Sementara

Orang nomor satu di daerah bumi sebimbing sekundang itu menjelaskan, penariken kendaraan dinas sementara itu, tidak ada pengecualian.

Editor: Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM/RETNO WIRAWIJAYA
Kendaraan dinas bernomor polisi warna merah, seri FZ milik Pemkab OKU masih terlihat berkeliaran di jalan. 

TRIBUNSUMSEL.COM,BATURAJA - Pemerintah Daerah (Pemda) Ogan Komering Ulu (OKU), sudah menghimbau hingga batas akhir 20 Desember 2016, semua kendaraan dinas baik roda empat maupun roda dua yang tercatat milik Pemda OKU harus dikembalikan pemegangnnya untuk ditarik sementara.

Pantauan Tribun Sumsel dilapangan, Rabu (21/12/2016) dihalaman Kantor Pemda OKU sudah banyak kendaraan dinas terparkir dan dikembalikan pemegangnya.

Namun, beberapa kendaraan dinas bernomor polisi warna merah, seri FZ masih terlihat berkeliaran di jalan.

Misalnya mobil dinas jenis Toyota Inova warna putih kekuniangan masih terlihat berkeliaran di jalan lintas.

Plat nomor polisi BG seri FZ. Bukan hanya itu, kendaraan ber plat merah juga masih ada beberapa kendaraan dinas berkeliaran.

Kasibag Dokumentasi dan Informasi Humas dan Protokol, Setda OKU, Dede Fernandez saat dikonfirmasi belum bisa berkomentar banyak terkait hal ini.

"Namun yang jelas batas akhir penyerahan atau penarikan kendaraan dinas terakhir 20 Desember 2016 kemarin," katanya.

Sebelumnya diberitakan, penarikan kendaraan dinas, sementara ini untuk diinventarisir atau pendataan ulang dan terkait perubahan nomenklatur SKPD.

"Penarikan kendaraan dinas sementara ini berdasarkan surat Bupati OKU Nomor 028/ 949/ XL.V.5/ 2016 tentang pengembalian kendaraan dinas. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kendaraan dinas roda empat dan roda dua harus dikembalikan ke bagian aset Pemkab OKU,"kata Kabag Humas dan Protokol Setda, OKU, Riduan.

Randis yang dikembalikan harus disertakan dengan kelengkapan dokumen kendaraan seperti STNK, kunci, dongkrak, dan lainnya. Kondisi mobil juga baik dan besinnya diisi penuh.

"Bensin harus penuh. Sebab selama kendaraan dinas ditarik nanti ada satu petugas dari SKPD atau Instansi masing-masing, yang melakukan perawatan. Sepertihalnya memanasi mesin kendaraan dinas yang ditarik sementara itu," ucapnya.

Bupati OKU Drs H Kuryana Azis saat dibincangi, seluruh kendaraan dinas yang tercatat milik aset daerah sementara ini dikumpulkan.

Pengumpulan mulai 15 Desember sudah dikembalikan ke Pemda.

Sementara untuk eselon II pali lambat 20 Desember 2016 mendatang.

Orang nomor satu di daerah bumi sebimbing sekundang itu menjelaskan, penariken kendaraan dinas sementara itu, tidak ada pengecualian.

Semua kendaraan dinas dilakukan penarikan.

Termasuk jika masih ada pegawai yang pensiun masih memegang kendaraan dinas.

"Tidak ada pengecualian. Semua kendaraan dinas akan ditarik sementara. Hal ini juga terkait akan dilakukan perubahan nomenklatur SKPD dan pendataan kendaraan dinas. Setelah pelantikan nanti baru akan diserahkan kembali," ucapnya.(rws)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved