Jutaan Barang Sitaan Selama Tiga Tahun Dimusnahkan Bea Cukai

Maidi mengatakan pemusnahan ini dilakukan oleh pihaknya terhadap barang sitaan yang merugikan negara.

Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Hartati
tribunsumsel.com/Sri Hidayatun
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Sumsel kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai kembali melakukan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan sebanyak 70 kali dalam kurun waktu 3 tahun. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Sumsel kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai kembali melakukan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan sebanyak 70 kali dalam kurun waktu 3 tahun.

Kepala Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang Maidi mengatakan pemusnahan ini dilakukan oleh pihaknya terhadap barang sitaan yang merugikan negara.

Adapun barang sitaan yakni tembakau sebanyak 2.617.328 batang, minuman mengandung etil alkohol 15.247 botol, tekstil 749 roll, sex toys 630 pieces, makanan dan minuman 413 pakages, kosmetik 22.281 pieces, elektronik 56 unit, part of airsoft gun 36 pieces dan senjata tajam 109 pieces.

Penyitaan barang ilegal banyak beredar di wilayah Sumsel yang masuk dari pelabuhan terminal petikemas Boom Baru Palembang, kantor pos lalu bea cukai Palembang dan Bandara Internasional SMB II.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved