Bawa Parang, Jocky Mendekam di Sel Tahanan

Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan dari tangan seorang pemuda yang dketahui Jocky Saputra didapati sebilah parang dan ketapel.

Penulis: Edison | Editor: Hartati
zoom-inlihat foto Bawa Parang, Jocky Mendekam di Sel Tahanan
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
Pelaku Jocky ketika diamankan di Mapolsek Prabumulih Tiimur, Rabu (21/12/2016).

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Apes nasib dialami Jocky Saputra (26) warga Jalan Kemuning RT 02 RW 04 Kecamatan Cambai kota Prabumulih.

Jocky diringkus jajaran Satreskrim Polsek Prabumulih Timur lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis parang.

Saat diringkus Jocky tengah nongkrong di pringgir Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Gunung Ibul Barat Kecamatan Prabumulih Timur, Selasa (20/12/2016) sekitar pukul 12.30.

Guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur.

Informasi berhasil dihimpun Tribunsumsel.com, diringkusnya Jocky Saputra bermula ketika jajaran Polsek Prabumulih Timur melakukan giat operasi cipta kondisi menjelang natal dan tahun baru.

Saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan kantor BPJS Prabumulih Kelurahan Gunung Ibul Barat, petugas melihat beberapa pemuda tengah asik nongkrong dengan gelagat mencurigkan.

Melihat sekumpulan pemuda itu, jajaran petugas langsung menghampiri dan melakukan pemeriksaan.

Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan dari tangan seorang pemuda yang dketahui Jocky Saputra didapati sebilah parang dan ketapel.

Tanpa banyak basa basi, petugas langsung meringkus pelaku dan menggelandangnya ke Mapolres Prabumulih Timur.

Dihadapan petugas, pelaku mengaku membawa pisau hanya untuk menjaga diri dan tidak digunakan untuk kejahatan.

"Bawa parang hanya untuk jaga diri saja, bukan untuk apa-apa," ungkap Jocky dihadapan polisi, Rabu (21/12/2016).

Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Hendra Gunawan didampingi Kanit Reskrim, Aiptu. Rikiyanto Atmaja membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Pelaku telah kami amankan dan terus menjalani pemeriksaan petugas kami. Atas perbuatannya pelaku akan kami jerat UU Darurat no 12/1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 12 tahun penjara," tegasnya.(eds)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved