Berikan Layanan Publik Termudah Bagi Masyarakat

Ditlantas Polda Sumsel bertekad memberikan pelayanan publik termudah bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM

Penulis: M. Ardiansyah |
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol Raden Slamet Santoso bersama jajaran dan pihak Bank BRI serta Jasa Raharja berfoto bersama usai sosialisasi tiga programa layanan publik termudah bagi masyarakat di Kambang Iwak Palembang, Minggu (18/12/2016). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, M Ardiansyah

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ditlantas Polda Sumsel bertekad memberikan pelayanan publik termudah bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM, pembayaran Pajak Kendaraan serta pengendara yang ditilang petugas karena melakukan pelanggaran.

Tiga layanan publik untuk masyarakat Sumsel berupa E-Tilang, E-Samsat dan SIM Online nantinya bisa mempermudah masyarakat serta menghindari terjadinya pungutan-pungutan lain di lapangan ketika masyarakat mendatangi pelayanan publik tersebut.

Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol Raden Slamet Santoso didampingi Kasubdit Reg Iden AKBP Dwi Hartono dan Kasubbdit Gakkum AKBP Donny menuturkan, kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan Ditlantas Polda Sumsel menindak lanjuti dari program Kapolri dan Menpan-RB mengenai pelayanan publik untuk masyarakat. Sehingga, tujuannya masyarakat bisa mendapatkan pelayanan publik termudah dan cepat.

"Ada tiga program yang siap dijalankan mulai dari E-Samsat yang terlebih dahulu Ditlantas Polda Sumsel telah melakukannya, SIM Online dan E-Tilang. Program pelayanan publik ini untuk mempermudah masyarakat dan mencegah pungutan-pungutan liar," ungkapnya ketika ditemui usai sosialisasi kegiatan E-Samsat, SIM Online dan E-Tilang di Kambang Iwak Palembang, Minggu (18/12/2016).

Untuk E-Tilang karena memang sudah menjadi program Kapolri, di Sumsel akan segera dilaksanakan dan 15 Polres yang ada akan merealisasikannya secara bertahap.

"E-Tilang ini sangat mudah bagi pengendara yang ditilang anggota. Cukup datang ke Bank BRI dan membayar uang denda tilang saja, pengendara tidak perlu hadir di sidang lagi. Setelah membayar, masyarakat tinggal mengambil barang bukti yang diamankan anggota dengan membawa bukti setor dari bank," ujarnya.

Begitu pula dengan SIM Online, masyarakat Sumsel yang ingin memperpanjang SIM, tidak perlu lagi datang ke tempat dimana ia pertama kali membuat SIM. Tinggal datang ke mobil SIM Keliling, perpanjangan SIM sudah dapat dilakukan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved