Gubuk Ukur 3x4 Meter Ini Jadi Pusat Industri Rumahan Pembuat Senpira di PALI

Pihaknya juga menangkap dua pelaku pembuat Senpira dan mengamankan beberapa barang bukti pembuatan Senpira.

Editor: Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM/ARI WIBOWO
Barang bukti alat pembuat Senpira dan sejumlah senpira 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Ari Wibowo

TRIBUNSUMSEL.COM,PALI- Berawal dari laporan masyarakat akhirnya Home industri (Industri rumah) pembuatan Senjata Api Rakitan (Senpira) di Desa Purun Kecamatan, Penukal Kabupaten PALI digerbak polisi.

Tempat pembuatan Senpira, di gubuk berukuran 4x3 meter di area perkebunan karet diduga sudah lama dijadikan tempat pembuatan Senpira.

Kedua pelaku spesialis pembuatan Senpira, Idham (43) warga kampung IV, Desa Purun Selatan, Penukal, PALI dan Samsul (36) warga kampung I Desa Purun Induk, PALI ditangkap petugas, sekitar pukul 16.00, Jumat (16/12/2016).

Selain penangkap dua pelaku, polisi juga mengamankan peralatan pembuatan Senpira dan peralatan lainnya yakni 3 unit handphone, 1 Senpira laras panjang, 4 Senpira pendek, 1 Air softgun modifikasi, 10 buah silinder laras pendek, 3 alat pengebor, 37 mata bor, 1 set klem pipa, 1 Gerinda, 10 gagang setengah jadi, 3 tang, 1 palu, 1 alat pres, 1 mesin las listrik Merk Lakoni, 9 mata gerinda potong, 3 senjata tajam, 1 unit ragum, 2 tas ransel, 2 tas sandang, 12 pipa laras pendek, 3 pipa laras panjang, 4 batang kawat las, 2 kikIr, 2 kunci, 2 dompe, 1 obeng, 6 gagang Senpira kayu, 2 plat baja putih, 2 bar sinso, 2 lembar amplas,1 batang loking baja putih, 1 set bong alat hisap sabU, 2 klip bungkus sisa sabu, 2 unit sepeda motor, 2 butir amunisi Cal 38, 1 butir amunisi Cal 6, dan 1 butir amunisi Cal 5,56.

Kapolres Muara Enim, AKBP Hendra Gunawan, SIK, melalui Kapolsek Penukal Abab, AKP Denni NS disampaikan Kasubag Humas, AKP Arsyad membenarkan pengerbakan tempat pembuat Senpira di wilayah hukumnya.

senpira PALI
Idham dan Samsul pembuat senjata api rakitan saat diamankan petugas Polsek Penukal Abab, di gubuk pembuatan Senpira di Desa Purun, Penukal PALI.

Pihaknya juga menangkap dua pelaku pembuat Senpira dan mengamankan beberapa barang bukti pembuatan Senpira.

"Bisa dibilang home industri Senpira, pengerbakan itu berawal dari laporan masyarakat terhadap adanya pembuatan Senpira," kata AKP Arsyad. Sabtu(17/12/2016).

Dia mengatakan, pelaku dijerat pasal 1, ayat 1, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Petugas memeriksa dua pelaku pembuatan Senpira untuk, mendalami Home industri Senpira di Desa Purun, diduga pelaku memiliki, membuat dan mendistribusi Senpira, pelaku dijerat dijerat pasal 1, ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman 20 tahun penjara," katanya.

Hingga saat ini, petugas terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam home industri. Serta kegunaan Senpira tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya(pembuata Senpira)," jelas AKP Arsyad.

Sementara itu, kedua pelaku tidak banyak bicara ketika ditanya awak media terhadap pembuat Senpira di gubuk Desa Purun.

"Baru satu pekan (buat Senpira), belum ada yang pesa," kilah Idham dan Samsul.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved