Sekarang Bisa Perpanjang SIM Secara Online, Ini Syaratnya

Untuk memperpanjang SIM menggunakan sistem Online ini, pengendara pemegang SIM baru bisa memperpanjang SIM dengan menggunakan E-KTP.

Penulis: M. Ardiansyah |
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Suasana video conference Korlantas Mabes Polri melaunching SIM Online dan beberapa sistem online lainnya, Jumat (16/12/2016). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mempermudah masyarakat untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Korlantas Mabes Polri melaunching SIM Online dan beberapa sistem online lainnya. Karena Ditlantas Polda Sumsel telah memiliki beberapa terobosan terlebih dahulu, sehingga secara bersamaan juga melaunching SIM Online, E-Tilang dan E-Samsat secara bersamaan di Polda Sumsel.

Dari video teleconferens yang dilakukan, dengan memanfaatkan fasilitas internet secara online masyarakat bisa dengan mudah untuk memperpanjang SIM secara online di seluruh Indonesia tanpa harus kembali ke tempat pembuatan awal SIM.

Dir Lantas Polda Sumsel Kombes Pol Raden Slamet Santoso didampingi Kasubdit Reg Iden AKBP Dwi Hartono menuturkan, dengan lauching SIM Online serentak masyarakat bisa memperpanjang SIM ketika berada berada di daerah saat itu.

"Untuk di Sumsel, SIM Online belum bisa melakukan pembuatan SIM baru. Tetapi, untuk memperpanjang sudah bisa dilaksanakan baik itu di Polresta Palembang dan di mobil SIM keliling yang ada di Polres OKU Timur, Mura, Lahat, Muaraenim dan Palembang," ujarnya, Jumat (16/12/2016).

Untuk memperpanjang SIM menggunakan sistem Online ini, pengendara pemegang SIM baru bisa memperpanjang SIM dengan menggunakan E-KTP. Karena, data E-KTP dari pengendara akan terkoneksi ke server SIM Korlantas saat melakukan perpanjangan SIM.

Dari data itulah, baru dapat dilakukan perpanjangan SIM secara online.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved