Polda Sumsel Bongkar Penjualan Jamu Berbahaya Beromset Ratusan Juta
Bila seseorang mengkonsumsi jamu-jamu ini dalam waktu yang lama akan membuat kesehatan menjadi buruk.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Peredaran jamu ilegal tanpa izin edar diungkap Direktorat Reskrimsus Polda Sumsel.
Jamu ilegal yang diedarkan di Palembang dibongkar dengan omset ratusan juta rupiah.
Setidaknya, sebanyak 52 jenis jamu ilegal dan berbahaya bila dikonsumsi dalam jangka waktu lama diamankan dari sebuah kontrakan di wilayah Ki Marogan Kertapati Palembang.
Jamu-jamu yang diamankan ini, bukan dibuat dari bahan alami seperti jamu pada umumnya akan tetapi dibuat menggunakan bahan kimia berbahaya.
Sehingga, bila seseorang mengkonsumsi jamu-jamu ini dalam waktu yang lama akan membuat kesehatan menjadi buruk.
Jamu-jamu ilegal yang tidak memiliki izin edar ini, didatangkan Ujang Marsudi (44), Wahyu (20), Teguh Wibowo (26) dan Suyono (44) dari daerah Jawa tepatnya daerah Cilacap.
Dengan menggunakan jalur darat, 52 jenis jamu ini diangkut menggunakan truk dan sesampainya di Palembang diletakkan di gudang yang juga kontrakan para tersangka di kawasan Ki Marogan Kertapati.
"Jamu ini buatan lokal dan sudah lima kali diedarkan di Palembang. Biasanya diedarkan di kaki lima," ujar Ujang dan ketiga tersangka lainnya yang membenarkan ucapan Ujang saat diamankan di Mapolda Sumsel, Jumat (16/12/2016).
Dir Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Irawan David Syah didampingi Kasubdit IV AKBP Tulus Sinaga menuturkan, penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari warga bila sering ada peredaran jamu-jamu yang mengandung bahan berbahya.
Dari informasi yang diterima, langsung dilakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan, ditangkap empat tersangka dengan barang bukti sebanyak 52 jenis jamu ilegal tanpa izin edar atau sebanyak 9.305 kotak siap edar di Jalan Ki Merogan Kertapati Palembang.
"Para tersangka ini setidaknya sudah dua tahun mengedarkan jamu-jamu ilegal sebanyak 52 jenis tanpa mempunyai izin edar. Keempatnya akan kami jerat dengan UU pasal 197 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya.