BRI Luncurkan Layanan Publik Berbasis Teknologi Digital
Sementara untuk E-Samsat dimaksudkan, untuk meningkatkan pelayanan pembayaran pajak daerah
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,- Dalam upaya memberikan fasilitas layanan publik, berbasis teknologi digital yang memberikan kemudahan dan keleluasaan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kepolisian, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Bank BRI melaunching Aplikasi E-Tilang, SIM Online, dan E-Samsat, di Jakarta, Jumat (16/12/2016).
Inovasi ini merupakan hasil sinergi antara Kepolisian, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Bank BRI hingga tercipta layanan publik berbasis teknologi digital : E-Tilang, SIM Online, dan E-Samsat.
Khusus E-Samsat ini, Bank BRI juga bekerjasama dengan Dinas Pendapatan Provinsi.
Pemimpin Wilayah BRI Palembang Edy Priyono, yang menyaksikan Launching melalui teleconference di Satpas Daan Mogot Jakarta Barat, oleh Kapolri Jendral Tito Karnavian, di Mapolda Sumatera Selatan tersebut, menandakan bahwa aplikasi E-Tilang, SIM On Line serta E-Samsat telah siap dilaksanakan di seluruh wilayah Polri.
Edy menyampaikan bahwa kegiatan teleconference ini juga diikuti serentak di mitra kerja Kanwil BRI Palembang yaitu di Mapolda Jambi dan Mapolda Kep Bangka Belitung serta diseluruh Polresta terkait.
Edy menambahkan, E-Tilang, SIM Online, dan E-Samsat adalah fasilitas layanan publik berbasis teknologi digital yang memberikan kemudahan dan keleluasaan bagi seluruh lapisan masyarakat.
"E-Tilang memberikan kemudahan pengurusan dan pembayaran denda Tilang dengan mudah, cepat, dan akuntabel," ujarnya.
Dijelaskan Edy dengan memanfaatkan teknologi android dan jaringan Host to Host Real Time Online, serta dibangunnya sentra data yang dimanfaatkan oleh ke-empat institusi tersebut.
Perkara tilang dapat dikelola secara terpadu dan memudahkan masyarakat, dalam melakukan pembayaran Titipan Denda Tilang di ribuan channel dan unit kerja Bank BRI, yang tersebar diseluruh pelosok tanah air, tanpa harus hadir sidang Pengadilan.
"SIM Online, memberikan kemudahan pengurusan penerbitan dan perpanjangan SIM (Surat Ijin Mengemudi) secara online, dan dapat dilakukan di Satpas / Gerai SIM / SIM Keliling di seluruh Indonesia dengan memanfaatkan data di server e-KTP di Kemendagri. Sehingga proses penerbitan dan perpanjangan SIM dapat dilakukan dimanapun dengan e-KTP dari daerah manapun," ungkapnya.
Sementara untuk E-Samsat dimaksudkan, untuk meningkatkan pelayanan pembayaran pajak daerah, dan registrasi kendaraan bermotor dengan menghadirkan inovasi pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan yang dilakukan melalui Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
"Dengan kemudahan pembayaran melalui Mesin ATM, masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotornya dengan lebih cepat, praktis, dan murah," tandasnya.
Lebih lanjut Edy Priyono menyampaikan, bahwa pemanfaatan teknologi dalam pelayanan publik seperti e-Tilang, SIM Online, dan e-Samsat dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memanfaatkan layanan jasa perbankan secara profesional, modern, terpercaya, transparan, dan akuntabel.
"Dengan kemudahan layanan publik yang diberikan, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan Negara baik dalam bentuk Pajak maupun Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)," tukasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/bri-digital_20161216_170558.jpg)