Sundari Tertangkap Tangan Curi Kayu Jati

Dari lokasi petugas berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti dan di bawa ke Polsek Gelumbang untuk di proses lebih lanjut.

Penulis: Ika Anggraeni | Editor: Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM/IKA ANGGRAENI
Sundari Bin Mukadi (51) Dusun I Desa Talang Taling Kecamtan Gelumbang Kabupaten Muara enim saat diamankan di Polsek Gelumbang 

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNSUMSEL.COM,IKA ANGGRAENI

TRIBUNSUMSEL.COM,MUARAENIM- Sundari Bin Mukadi (51) Dusun I Desa Talang Taling Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara enim diamankan jajaran polsek Gelumbang karena diduga mencuri kayu jati milik PT BRU, Senin (13/12/2016).

Berdasarkan informasi yang berhasil Tribunsumsel.com himpun di lapangan peristiwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Minggu,(11/12/2016) sekitar 17.00 Wib di desa Desa Sukamenang Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim.

Peristiwa tersebut bermula saat Djoki bin Cik Nang, (42) karyawan PT BRU mendapatkan informasi jika ada kegiatan penggesekan kayu jati di lokasi dan Djoki merasa tidak pernah menyuruh orang untuk menggesek kayu jati yang berada dilahan tersebut.

Setelah itu iapun memeriksa ke lokasi dan melihat kayu jati yang sudah ditebang dan dipotong dalam bentuk gelondongan yang berukuran panjang sekitar 2 meter sedang dimuat ke dalam mobil truck warna kuning BG 8133 KC.

Di dalam mobil tersebut sudah ada 4 batang kayu yang dimasukan oleh tersangka.

Mendapati hal tersebut, Djoki lalu korban melaporkan hal apa yang ia ketahui ke Polsek Gelumbang.

Menindak lanjuti laporan tersebut kemudian jajaran Polsek Gelumbang langsung meluncur ke lokasi.

Dari lokasi petugas berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti dan di bawa ke Polsek Gelumbang untuk di proses lebih lanjut.

Sementara itu Kapolres Muaraenim,AKBP Hendra Gunawan melalui Kapolsek Gelumbang, AKP Robi Sugara di dampingi Kasubag Humas,AKP Arsyad AR membenarkan adanya peristiwa tersebut.

" Tersangka sudah kita amankan untuk di proses lebih lanjut,terkait peristiwa tersebut kita juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 Unit mobil truck warna kuning BG 8133 KC yang berisikan 4 batang pohon kayu jati ukuran 2 meter," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved