PNS Diminta Tidak Perpanjang Libur Natal dan Tahun Baru
Meskipun, pada dasarnya Kata Rita, inspektorat juga melakukan pengawasan kepada seluruh pihak.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Hartati
Laporan Wartawan Tribunsumsel.Com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS -- Inspektur Inspektorat Kabupaten Musi Rawas (Mura) Rita Mardiah mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Mura agar tidak memperpanjang waktu hari libur Natal dan tahun baru 2017 mendatang.
"Tugas kita adalah sebagai pengawas staf- staf yang tidak disiplin dalam bekerja. Apalagi saat ini sedang gencar-gencarnya penegakan disiplin ASN di Kabupaten Mura, kita harap nanti tidak ada ASN yang libur lebih dulu atau pun ngaret setelah usai libur," ungkapnya saat dibincangi Tribunsumsel.Com, Selasa (13/12/2016).
Dijelaksan Rita, masalah kedisiplinan ASN saat ini sedang menjadi sorotan publik.
Sehingga ASN dituntut harus bisa menunjukkan kedisiplinan bekerja yang baik, agar dapat menghilangkan kesan yang kurang baik dalam masyarakat.
"Apalagi tingkat kehadiran itu sangat berdampak pada kenaikan jabatan, pemberian tunjangan lainnya, kita harap ASN di lingkungan Pemkab Mura akan profesional," ucapnya.
Ketika disinggung mengenai, adakah wacana bakal melakukan sidak, Rita menegaskan, untuk masalah sidak Inspektorat berencana bekerjasama dengan Badan Kepegawaian, Kepelatihan, dan Pendidikan (BKPP) untuk melakukannya.
Hanya saja pelaksanaan baru akan dilakukan usai perayaan Natal dan tahun baru nanti.

Isnpektur Inspektorat Kabupaten Mura Rita Mardiah Saat Dibincangi Tribunsumsel.Com.
"Kita akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang jelas-jelas akan melakukan pelanggaran. Tapi lagi-lagi pemberian sanksi akan diberikan melalui atasannya masing-masing. Karena yang paling tahu mana PNS disiplin dan yang tidak disiplin itukan atasannya," ungkapnya.
Meskipun, pada dasarnya Kata Rita, inspektorat juga melakukan pengawasan kepada seluruh pihak.
Namun dalam memberikan sangsi memang dilakukan secara bertahap.
Mulai dari sangsi teguran, kemudian sangsi tertulis. Bahkan sangsi tegas berupa pemecatan.
"Jadi sebelum ada sangsi pemecatan terlebih dahulu kita berikan surat peringatan pertama hingga ketiga. Karena memang sepanjang liburnya ada ada alasan disertai dengan surat izin. Saya rasa tidak menjadi masalah," katanya.Mg 18.