PHL Diskors Tetap Dipekerjakan tapi Hanya Terima Separuh Gaji Bulan Ini

63 orang PHL yang berasal dari dua kecamatan, yakni Kecamatan Kemayoran sebanyak 38 orang dan Kecamatan Johar Baru sebanyak 25 orang diskors.

Editor: Hartati
Jessi Carina
Sebuah foto yang menunjukan pasukan oranye Dinas Kebersihan DKI berfoto dengan membawa spanduk Agus Yudhoyono dan Sylviana Murni. Foto ini menjadi bukti ketidaknetralan pasukan oranye. Mereka diberi sanksi skors hingga masa kontrak habis. 

"Saya juga punya hati. Makanya ya sudahlah tidak usah sampai diberhentikan," ujar Sumarsono.

Ia memutuskan, mulai hari Kamis (15/12/2016) besok para PHL tersebut bisa dipekerjakan lagi.

"Sekarang tanggal 13 ketemu lapor istri dulu akan kerja lagi. Tanggal 15 pagi udah mulai start di tempat kerja yang baru," ujar Sumarsono. (Baca: Ikut Kampanyekan Agus-Sylviana, Puluhan Anggota Pasukan Oranye Diskors)

Sontak para PHL mensyukuri keputusan Sumarsono. "Amin," jawab sejumlah PHL kompak.

Namun, Sumarsono menyatakan para PHL yang diskors itu hanya menerima gaji bulan ini separuh saja terhitung mulai masuk lusa.

Sebelumnya, mereka terancam tidak akan mendapat gaji hingga masa kontraknya berakhir pada Desember 2016.

Bentuk hukuman lainnya, sebagian besar para PHL tersebut akan dipindah tugaskan.

Mereka yang terlibat pernah foto bersama itu akan dipencar agar tidak bersama di tempat yang lama lagi saat mulai kerja tanggal 15 Desember besok.

"Nanti akhir Januari tentu ada kebijakan baru apakah tetap atau pindah (lagi), terserah Pak Kadis," ujar Sumarsono. 

Sebelumnya, 63 orang PHL yang berasal dari dua kecamatan, yakni Kecamatan Kemayoran sebanyak 38 orang dan Kecamatan Johar Baru sebanyak 25 orang diskors.

Skors diberikan lantaran para PHL yang sering disebut pasukan oranye foto bersama dengan membawa spanduk calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni.

Mereka merupakan PHL yang bekerja di bawah pengawasan UPK Badan Air Dinas Kebersihan.

 Penulis: Robertus Belarminus/Kompas.com

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved