PHL Diskors Tetap Dipekerjakan tapi Hanya Terima Separuh Gaji Bulan Ini

63 orang PHL yang berasal dari dua kecamatan, yakni Kecamatan Kemayoran sebanyak 38 orang dan Kecamatan Johar Baru sebanyak 25 orang diskors.

Editor: Hartati
Jessi Carina
Sebuah foto yang menunjukan pasukan oranye Dinas Kebersihan DKI berfoto dengan membawa spanduk Agus Yudhoyono dan Sylviana Murni. Foto ini menjadi bukti ketidaknetralan pasukan oranye. Mereka diberi sanksi skors hingga masa kontrak habis. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengadakan pertemuan dengan 63 pekerja harian lepas (PHL) yang kena skors di kantor Dinas Kebersihan DKI di Cililitan, Jakarta Timur.

Setelah berdialog, Sumarsono memutuskan mempekerjakan kembali para PHL tersebut.

Para PHL tersebut merupakan yang diskors karena foto bersama dengan membawa spanduk calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Agus HarimurtiYudhoyono dan Sylviana Murni.

Dialog diadakan di salah satu ruangan di kantor Dinas Kebersihan.

Sumarsono didampingi Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji dan pejabat Dinas Kebersihan lainnya.

Tidak semua PHL tersebut hadir, hanya sebagian saja.

Dialog dimulai dengan perkenalan nama masing-masing PHL tersebut.

Sumarsono kemudian menanyakan lagi apa kesalahan para PHL tersebut.

"Kita tahu melakukan kesalahan foto-foto dengan (spanduk) cagub nomor urut satu," kata salah satu PHL menjawab, dalam dialog yang diselenggarakan, Selasa (13/12/2016) pagi.

"Kalau (foto sama ) nomor urut dua boleh enggak?" tanya Sumarsono.

Salah satu PHL yang hadir sempat menyeletuk boleh-boleh saja.

Namun, Sumarsono menyatakan tidak boleh melakukan hal tersebut, bahkan dengan semua pasangan calon baik nomor pemilihan satu, dua, dan tiga.

Sumarsono menegaskan, dalam aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada tegas menyatakan, PNS harus netral.

"Penugasan saya sebagai Plt Gubernur, menjaga netralitas birokrasi, bagaimana tidak terlibat dalam hiruk-pikuk Pilkada, dukung mendukung, tidak ada," ujar Sumarsono.

Hukumannya pun terancam dipecat. Namun, lanjut Sumarsono, sejak para PHL diskors, ia mendapat laporan baik langsung dan tidak, keluarga maupun para PHL memohon untuk dipekerjakan lagi.

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved