Kalau PNS Pensiun Ini Hak yang Akan Mereka Dapatkan
Nantinya dana pensiunan tersebut akan dibayarkan selama pensiun, dan jika meninggal, dana tersebut akan dibayarkan kepada duda atau janda PNS tersebut
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan memasuki masa pensiun, banyak yang belum mengetahui hak-haknya selama pensiunnya nanti, Selasa (13/12/2016).
Menurut Kepala Kantor Cabang Taspen kota Palembang, Armon Yahya menjelaskan, jika nantinya setelah pensiun para PNS akan mendapatkan dana pensiun yang akan dibayarkan setiap bulan, serta Jaminan Hari Tua (JHT) dan Tabungan Perumahan (Taperum) yang akan dibayarkan sekali saat PNS pensiunan nanti.

Kepala Kantor Cabang Taspen kota Palembang, Armon Yahya
"JHT dan Taperum ini dibayarkan langsung saat PNS pensiun," katanya.
Armon juga menjelaskan, nantinya dana pensiunan tersebut akan dibayarkan selama pensiun, dan jika meninggal, dana tersebut akan dibayarkan kepada duda atau janda PNS tersebut.
"Jika keduanya sudah meninggal, dana pensiunan tersebut akan dibayarkan hingga anak bungsunya berumur 21 tahun atau jika anaknya masih kuliah hingga anaknya berumur 25 tahun," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/sosialisasi-pensiun_20161213_121449.jpg)