Kalau PNS Pensiun Ini Hak yang Akan Mereka Dapatkan

Nantinya dana pensiunan tersebut akan dibayarkan selama pensiun, dan jika meninggal, dana tersebut akan dibayarkan kepada duda atau janda PNS tersebut

Editor: Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM/SLAMET TEGUH RAHAYU
Sosialisasi pensiun bagi PNS di Pemkot Palembang 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan memasuki masa pensiun, banyak yang belum mengetahui hak-haknya selama pensiunnya nanti, Selasa (13/12/2016).

Menurut Kepala Kantor Cabang Taspen kota Palembang, Armon Yahya menjelaskan, jika nantinya setelah pensiun para PNS akan mendapatkan dana pensiun yang akan dibayarkan setiap bulan, serta ‎Jaminan Hari Tua (JHT) dan Tabungan Perumahan (Taperum) yang akan dibayarkan sekali saat PNS pensiunan nanti.

pensiun
Kepala Kantor Cabang Taspen kota Palembang, Armon Yahya

"JHT dan Taperum ini dibayarkan langsung saat PNS pensiun," katanya.

Armon juga menjelaskan, nantinya dana pensiunan tersebut akan dibayarkan selama pensiun, dan jika meninggal, dana tersebut akan dibayarkan kepada duda atau janda PNS tersebut.

"Jika keduanya sudah meninggal, dana pensiunan tersebut akan dibayarkan hingga anak bungsunya berumur 21 tahun atau jika anaknya masih kuliah hingga anaknya berumur 25 tahun," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved