Polisi Tangkap Pelaku Makar

Meski Sudah Berumur Namun Pelaku Dugaan Makar Bisa Berperan Sebagai Ini

Mereka, kata Tito, sebagai senior dan berpengalaman bisa saja berperan sebagai

Editor: M. Syah Beni
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menyatakan penetapan gelar perkara kasus Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di ruang rapat utama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016). Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama murni berdasarkan fakta hukum yang ditemui tim penyelidik. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menanggapi pernyataan sejumlah pihak bahwa bahwa beberapa tersangka dugaan makar yang ditangkap sebelum aksi doa bersama 2 Desember lalu sudah berumur.

Lantaran sepuh, mereka dinilai tak pantas dituding sebagai pelaku makar. Terlebih Rachmawati Soekarnoputri yang kini duduk di kursi roda.

"Justru dari segi usia matang beliau-beliau ini cara bermain politiknya. Kan enggak harus beliau-beliau ini turun langsung mendobrak pagar DPR," kata Tito dalam paparannya di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2016).

Mereka, kata Tito, sebagai senior dan berpengalaman bisa saja berperan sebagai desainer kegiatan.

Sedangkan orang-orang muda adalah ototnya atau penggerak kegiatan tersebut.

Ia pun memastikan proses hukum akan terus berjalan.

"Jadi tidak harus melihat dari segi fisik atau usia. Usia makin tinggi, teknis makin matang," sambungnya.

Tito menambahkan, penyampaian aspirasi diperbolehkan namun pada saatnya akan terjadi kegiataan yang provokatif dan membahayakan, Polri akan bertindak.

Menurut Tito, para tersangka bukan ditangkap karena mengkritik pemerintah.

Namun, mereka dianggap sudah bicara dan mengajak publik untuk mendobrak DPR, menduduki DPR, dan mengarahkan massa.

"Enggak bisa. Itu inkonstitusional. Simbol negara tidak boleh diduduki dengan cara inkonstitusional. Silakan kalau mau kirim aspirasi, bertemu dengan pimpinan parlemen. Kami pasti akan dukung," ujar Mantan Kepala BNPT Itu.

Salah satu kritik diungkapkan Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Habiburokhman yang menilai penangkapan 10 orang atas dugaan makar sebagai suatu hal yang berlebihan.

Menurut dia, jika dilihat dari usia serta kekuatan yang dimiliki para aktivis tersebut, kecil kemungkinan mereka melakukan hal itu.

"Pak Bintang (Sri Bintang Pamungkas) usianya 70 tahun, Kivlan Zein 70 tahun, Ratna sekitar 60-an mendekati akhir, masa aki-aki dan nini-nini dituduh makar? Ini intelijennya bagaimana?" kata Habiburokhman dalam diskusi Polemik bertajuk "Dikejar Makar" di Jakarta, Sabtu (3/12/2016).

Penulis : Nabilla Tashandra

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved