2000 Liter Bensin Ilegal Diamankan Polisi

Sebanyak 2000 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin ilegal siap jual, diamankan Jajaran Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) bersama jajaran Polres

Penulis: Edison |
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
Dua pelaku dan mobil berisi minyak ilegal ketika diamankan Jajaran Polsek RKT dan Polres Prabumulih 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Sebanyak 2000 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin ilegal siap jual, diamankan Jajaran Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) bersama jajaran Polres Prabumulih.

Ribuan bahan bakar minyak ilegal yang disimpan dalam dua tedmont tersebut diamankan petugas dari sebuah mobil Daihatsu Luxio BG 162 TC atas nama Siti Asma ketika melintas Jalan Prabumulih-Baturaja tepatnya di depan SPBU Desa Karangan Kecamatan RKT, akhir pekan kemarin.

Tidak hanya mengamankan mobil bermuatan minyak ilegal, petugas juga berhasil meringkus sopir dan kernet pembawa bensin ilegal dari Desa Karang Agung Kabupaten Pali tujuan Kecamatan Muaradua Kabupaten OKUS itu.

Dua pelaku yakni Suhardin (40) dan Reno Prastia (18), keduanya warga Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten Pali.

Guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Rambang Kapak Tengah.

Diamankannya satu unit Luxio berisi dua ribu liter bensin ilegal itu bermula ketika jajaran Polsek RKT dan Polres Prabumulih melakukan razia rutin di Jalan Prabumulih-Baturaja Kecamatan RKT.

Ketika petugas tengah melakukan razia, tiba-tiba mobil Luxio dikemudikan Suhardin dan Reno melintas. Kedua pelaku yang melajukan kendaraan kecepatan sedang kemudian tida bisa mengelak setelah melihat petugas melakukan razia gabungan.

Suhardin yang gelabakan lalu berusaha berhenti sebelum mendekati kerumunan polisi razia, petugas yang curiga kemudian menghampiri dan melakukan pemeriksaan surat-surat.

Petugas lalu memeriksa isi bagian belakang mobil, namun karena khawatir minyak ilegal dibawa ketahuan Suhardin dan Reno mengaku tidak membawa apa-apa. Namun petugas yang makin curiga kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapati dua tedmond berisi 2000 liter minyak bensin tanpa surat-surat.

Mendapati itu petugas tanpa basa-basi langsung mengamankan dua pelaku dan barang bukti di Mapolsek RKT.

Dihadapan petugas, Suhardin mengakui membawa minyak jenis bensin milik Opi dengan menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi tujuan Kecamatan Muaradua Kabupaten OKUS.

"Kami hanya membawa minyak untuk dikirim ke pembeli di OKU Selatan, minyak ini milik Opi dibawa dari Pali," ungkap Suhardin dihadapan polisi akhir pekan kemarin.

Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE melalui Kabag Ops, Kompol Andi Supriadi SIK SH MH didampingi Kapolsek RKT, Ipda Vedria ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Sopir dan kernet telah diamankan, petugas kami terus lakukan pemeriksaan serta pengembangan. Untuk para pelaku akan kami jerat Pasal 53 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved