Tokoh Ditangkap Diduga Makar
Dugaan Makar Kapolri Terbukti, Tujuh Orang Jadi Tersangka,
Penangkapan dan penetapan tersangka kasus dugaan makar yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya membenarkan pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karn
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Penangkapan dan penetapan tersangka kasus dugaan makar yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya membenarkan pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian beberapa waktu lalu soal adanya upaya makar.
Dimana sebelumnya, Tito Karnavian mengatakan saat aksi massa pada 25 November 2016 nanti ada potensi berujung upaya penggulingan pemerintahan.
Namun saat 25 November 2016, tidak ada satupun elemen massa yang melakukan aksi unjuk rasa.
Barulah pada 2 Desember 2016, terjadi aksi 212 dan sebelum aksi berlangsung di Silang Monas, tujuh tersangka upaya makar ditangkap.
Bahkan menurut informasi intelijen, sudah ada beberapa kali pertemuan yang diadakan ketujuh tersangka untuk melakukan aksi pemufakatannya.
"Bisa dibilang begitu, seperti yang diucapkan Kapolri beberapa waktu lalu soal upaya makar," kata Boy Rafli Amar, Sabtu (3/12/2016) di Mabes Polri.
Lebih lanjut, Boy Rafli Amar mengatakan pertemuan yang dilakukan para tersangka digelar setelah aksi 4 November di suatu tempat.
"Indikasi ini (upaya makar) sudah ada, kami tidak menginginkan mobilisasi yang besar disalahgunakan pihak-pihak tertentu. Kami berusaha memilah mana yang murni dan mana yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu dan bisa dihentikan," ujarnya.
Untuk diketahui, sebelum berlangsungnya aksi 212 pada Jumat 2 Desember 2016, Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan status tersangka pada Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Racmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet dan Alvin Indra Alfaris atas dugaan makar.
Ketujuh tersangka itu tidak dilakukan penahanan namun proses hukum pada mereka tetap berlanjut hingga ke meja hijau.
Rencana pemufakatan yang mereka rancang yakni membelokkan massa dari Silang Monas ke DPR RI, menduduki kantor DPR RI, dan pemaksaan supaya dilakukan sidang istimewa dan menuntut pergantian pemerintahan.