Bawa Senpi Rakitan dan Pisau Biar Dibilang Gagah dan Jagoan

Ada yang tidak beres, membuat petugas melakukan pengejaran dan akhirnya tersangka berhasil diamankan.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM/M.ARDIANSYAH
Tersangka Andrian beserta barang bukti ketika diamankan di Polsek IB II Palembang, Jumat (2/12/2016). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Biar dibilang gagah dan paling jagoan oleh teman-temannya, Andrian alias Ian (36) selalu membawa senjata api rakitan (Senpira) dan sebilah pisau di pinggangnya.

Namun, akibatnya bapak dua anak ini harus berurusan dengan polisi.

Warga Jalan Perum Mitra Permai Blok H No 7 RT 24 RT 07 Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Gandus ini ditangkap Polsek IB II Palembang saat melintas di  Jalan PSI Lautan Kelurahan 35 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Palembang, Rabu (30/11/2016) sekitar pukul 01.30.

"Kalau untuk senpi rakitan, aku beli dari teman seharga Rp 1.5 juta. Sedangkan pisau itu sudah lama aku pakai. Senpi rakitan dan pisau itu aku bawa hanya untuk gagah-gagahan saja, bukan untuk melakukan kejahatan," ujarnya saat diamankan di Polsek IB II Palembang, Jumat (2/1/2016).

Tertangkapnya tersangka saat anggota Polsek IB II Palembang melakukan razia tidak jauh dari lokasi penangkapan tersangka.

Saat tersangka akan melintas, petugas yang melihat tersangka merasa curiga. Ketika coba diberhentikan, tersangka mencoba untuk menghindar dan kabur dari pemeriksaan petugas.

Ada yang tidak beres, membuat petugas melakukan pengejaran dan akhirnya tersangka berhasil diamankan.

Kecurigaan petugas tak salah, ketika diperiksa ternyata ditemukan senpi rakitan beserta tiga butir amunisi.

Tak hanya itu, di pinggang tersangka juga ditemukan pisau.

"Tahu kalau bawa senpi rakitan dan sajam itu dilarang, tetapi mau bagaimana lagi. Biar bisa dibilang gagah dan jagoan, harus bawa itu," katanya.

Kapolsek IB II Palembang AKP Mayestika didampingi Kanit Reskrim Ipda Joni Palapa menuurkan, tersangka yang diamankan anggota setelah melihat gerak gerik yang mencurigakan saat akan melintas.

Ketika akan diperiksa, tersangka berupaya kabur sehingga dilakukan pengejara.

"Kami masih melakukan pengembangan terhadap tersangka ini, apakah senjata rakitan ini pernah dipergunaman untuk tindak kejahatan. Meski dari pengakuan tersangka,ia belum pernah menggunakan senjatanya untuk tindakan kejahatan, tetapi kami tidak percaya begitu saja," ujarnya.

 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved