Pecatan Polri Ditangkap Bawa Sabu

Upaya petugas melakukan penangkapan terhadap pemilik satu paket narkoba jenis sabu ini, tergolong cukup sulit.

BERI/SP
Kanit Reskrim Polsek Inderalaya Bripka Zulkarnain Afianata ST MSi melakukan gelar perkara penangkapan tersangka Mulawarman pecatan anggota Polri (kedua dari kanan). Tersangka Mulawarman diamankan petugas karena kedapatan memikili satu paket sabu serta satu pucuk senpi ilegal. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDERALAYA--Upaya petugas melakukan penangkapan terhadap pemilik satu paket narkoba jenis sabu ini, tergolong cukup sulit.

Pasalnya, tersangka Mulawarman (44), pecatan anggota Polri ini, diketahui memiliki senjata api (senpi). Oleh karena itu, petugas pun sangat berhati-hati mencokok warga yang tercatat berdomisili di Dusun 2 Desa Sekonjing Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Saat berusaha dicokok, tersangka sempat berontak dan memberikan perlawanan.

Namun, berkat kesigapan personil Polsek Inderalaya yang dikomandoi Kanit Res Bripka Zulkarnain Afianata ST MSi, akhirnya pecatan Polri yang terakhir kali berpangkat Briptu dan bertugas di Polresta Palembang ini, berhasil dicokok petugas.

Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu senilai Rp 200 ribu, sepucuk senjata api (senpi) soft gun ilegal jenis revolver merk smith & wesson berikut 6 butir amunisi serta satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio J warna hitam putih bernopol BG 4624 TM.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, kini tersangka bersama barang bukti tersebut, akhirnya mendekam di jeruji besi tahanan Mapolsek Inderalaya.

Kapolres OI AKBP M Arief Rifai SIk melalui Kapolsek Inderalaya AKP M Ihsan SH mengungkapkan, tersangka ditangkap pada Jumat sore (25/11) pukul 14.30, di Jalintim Inderalaya-Kayuagung, tepatnya di depan jalan masuk menuju kantor KPU Ogan Ilir.

Lanjut Kapolsek, saat ditangkap, tersangka sedang mengendarai sepeda motor.

AKP M Ihsan membenarkan jika tersangka merupakan mantan anggota Polri yang dipecat lantaran disersi dalam tugas pada tahun 2008 silam.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 UU No 35 Th 2009 Tentang Narkotika dan kepemilikkan senpi ilegal," terang Kapolsek.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved