Curi Rumah Paman untuk Modal Konsumsi Narkoba, Pasangan Pengantin Diringkus Polisi

Kedua pelaku diamankan di Jalan Mayor Iskandar Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Timur, pada Kamis (24/11/2016) sekitar pukul 16.40.

Penulis: Edison | Editor: Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
Pasangan suami-istri ketika diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur, Jumat (25/11/2016). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Pasangan suami-istri yakni Joni Aulia Saputra (22) dan Riski Rahanas Putri (17), terpaksa harus merasakan sempit serta dinginnya sel tahanan Mapolsek Prabumulih Timur, Jumat (25/11/2016).

Pasangan penganten baru itu diamankan Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Prabumulih Timur, akibat ulah keduanya yang nekat mencuri di rumah Sutrisno (43) yang tak lain merupakan pamannya sendiri.

Kedua pelaku diamankan di Jalan Mayor Iskandar Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Timur, pada Kamis (24/11/2016) sekitar pukul 16.40.

Selain meringkus dua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit labtop Toshiba hitam, 1 buah tas koper merk Polo, 1 buah tas wanita merk begle warna putih dan tas biasa warna hitam, 1 buah senapang angin, 1 bilah pedang dan 1 unit kamera digital merk casio.

Guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Prabumulih.

Informasi berhasil dihimpun, diringkusnya pasangan suami-istri yang baru dua bulan menikah itu bermula dari laporan Sutrisno ke Polsek Prabumulih Timur.

Dalam laporannya dengan nomor LP/B/113/XI/2016/sumsel/Pbm/Sek Pbm Timur, Sutrisno mengaku rumahnya di Jalan A Yani Pramongpraja Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prbu Timur dibobol kawanan maling pada Minggu (6/11/2016) pukul 00.30.

Mendapat laporan itu jajaran Polsek Prabumulih Timur langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui jika pelaku pencurian merupakan Joni Aulia Saputra bersama istrinya.

Tak ingin buruannya kabur, petugas langsung melakukan penggerbekan dan meringkus Joni bersama istrinya.

Dari kediaman keduanya, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Dihadapan petugas, Joni mengakui perbuatan mencuri di rumah pamannya itu.

"Saya mencuri masuk lewat atap, istri saya kebetulan ikut nunggu di motor di dekat lorong rumah.

Saya ambil motor, labtop dan banyak perabot lainnya," ungkap pelaku Joni ketika diwawancarai dihadapan polisi.

Joni mengatakan, untuk motor dijual ke teman inisial HR seharga Rp 2,5 juta, sementara beberapa barang lainnya dijual secara terpisah-pisah ke beberapa temannya.

"Total uang terkumpul Rp 4 juta, kami pakai beli beras, jalan-jalan ke Palembang, beli baju, beli sabu paket Rp 200 ribu," katanya seraya mengatakan konsumsi sabu sudah enam bulan dan selalu pakai di rumah temannya HR.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved