Parah, Tanah Pemerintah Dikuasai dan Dibuatkan Sertifikat
Ditambahkan E Prisco, langkah tegas tetap akan dilakukan, hanya saja dengan cara-cara persuasif. Seperti pemberian teguran surat peringatan I.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) berencana menempuh jalur hukum.
Kepada oknum pejabat yang membuat sertifikat penggandaan tanah milik Pemkab Mura seluas satu hektare di desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti.
Pelaksana Tugas (PLT) Asisten I Pemkab Mura E Priscodesi mengungkapkan langkah hukum tersebut akan ditempuh oleh Pemkab Mura karena jelas oknum yang menerbitkan sertifikat tanah melanggar aturan, dan tidak berkoordinasi dengan Pemkab sehingga berani menerbitkan sertifikat.
"Secara sah Pemkab punya Sertifikat resmi yang di terbitkan tahun 1992. Sementara sertifikat masyarakat di sana di terbitkan pada tahun 2009. Jadi jelas ada pelanggaran di sana. Kita akan pertanyakan itu," ungkapnya saat dibincangi Tribunsumsel.Com, Kamis (24/11).
E Pricodes mengimbau kepada tujuh pemilik rumah yang mendiami tanah tersebut di haruskan pergi.
Karena mereka yang mendiami tanah tersebut jelas salah.

PLT Asisten I E Priscodesi saat dibincangi Tribunsumsel.Com, Kamis (24/11/2016)
Bahkan ia menegaskan tidak ada ganti rugi, bila suatu saat pemkab Mura mengambil tindakan tegas dengan cara penggusuran.
"Alasannya sederhana karena itu bukan kesalahan pemkab. Harusnya kalau nanti mereka mau minta ganti rugi. Mintalah dengan yang menerbitkan sertifikat tersebut," ungkapnya
Ditambahkan E Prisco, langkah tegas tetap akan dilakukan, hanya saja dengan cara-cara persuasif. Seperti pemberian teguran surat peringatan I.
Apabila masih tidak di indahkan akan kembali dilayangkan surat peringatan ke II, apa bila masih juga tidak mau meninggalkan tanah tersebut maka akan dilayangkan surat peringatan III, atau yang terakhir.
"Eksekusi merupakan jalan terakhir. Apabila tidak di capai kesepakatan. Namun kita mengedepankan cara-cara persuasif. Karena mereka merupakan warga kita juga," terangnya.
Sementara untuk menghindari sertifikat digadaikan warga ke Bank.
E Prisco mengimbau kepada pihak bank, apabila ada masyarakat yang ingin menggadaikan tanah di wilayah tersebut harus berhati-hati, karena status kepemilikan tanah resmi milik Pemkab.
"Diharapkan apa bila ada yang ingin menggadaikan sertifikat tanah tersebut ke Bank atau pihak mana pun. Agar berhati- hati dan cepat-cepat berkoordinasi dengan Pemkab, sebelum ada pihak-pihak yang di rugikan," pungkasnya. Mg 18