Soal Maklumat 2 Desember yang Dikeluarkan Polda Metro Jaya, Ini Maksudnya Kata Humas Mabes Polri

Maklumat tersebut dimaksudkan untuk melarang penutupan jalan utama di pusat Jakarta itu karena merupakan jalur protokol.

Editor: Hartati
Ambaranie Nadia K.M
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar 

Maklumat yang dikeluarkan Polda Metro Jaya termaktub dalam surat bernomor Mak/04/XI/2016 tertanggal 21 November 2016.

Dalam maklumatnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Iriawan menitikberatkan mengenai aksi unjuk rasa yang mengarah ke perbuatan makar.

Menurut dia, setiap orang yang berbuat makar dapat dikenakan sanksi hukuman penjara 20 tahun hingga hukuman mati.

"Dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum, dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden RI, makar hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Iriawan dalam maklumatnya.

Penulis: Ambaranie Nadia Kemala Movanita/Kompas.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved