Satpol PP OKU Timur Razia PNS Nakal
Para PNS dan TKS yang terjaring razia sempat dibuat kaget dengan kehadiran 40 personil yang tergabung dari regu Dalmas, Provos dan PPUD.
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA – Razia Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Sukarela (TKS) diwilayah Belitang yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) sempat mendapatkan perlawanan dari para pegawai yang terjaring razia diluar kantor saat jam kerja tanpa mengantongi surat izin dari pimpinannya.
Para PNS dan TKS yang terjaring razia sempat dibuat kaget dengan kehadiran 40 personil yang tergabung dari regu Dalmas, Provos dan PPUD.
Bahkan ada yang mencoba melawan Pol-PP dengan melakukan adu argumen.
Selain itu, beberapa pegawai yang terjaring razia juga sempat sesumbar bahwa dirinya merupakan istri seorang pejabat yang semestinya memberikan contoh baik bukannya keluyuran saat jam kerja.
“Saat menggelar razia, perlawanan dan aksi kejar-kejaran dengan PNS mapun TKS selalu terjadi dan itu merupakan hal biasa. Kami hanya menjalankan PP No 53 tahun 2010 dan Surat Edaran Bupati terkait disiplin PNS dan TKS,” ujar Kasat Pol-PP Drs Vikron Usman melalui Kabid PPUD, Edward SE, Selasa (22/11/2016).
Menurut Edwar, dari lokasi razia di wilayah Belitang tersebut pihaknya berhasil menjaring 17 PNS dan 13 TKS.
Para pegawai yang terjaring razia tersebut diminta untuk membuat surat pernyataaan tidak akan mengulangi perbuatannya yang ditujukan kepada pimpinan masing-masing.
“Jika para pegawai tersebut kedepatan lagi maka kita akan menindaklanjutinya dengan melapor ke Inspektorat dan BKD OKU Timur untuk diberikan sanksi yang lebih keras lagi,” ungkapnya.
Bahkan kata Edwar, pada razia yang berlangsung lebih kurang dua jam tersebut tidak hanya pegawai biasa, bakan ada yang menduduki jabatan sebagai Kasi dan Kasubag di pemerintah kecamatan yang keluyuran saat jam kerja.
“Kedepan kita akan melakukan razia secara rutin setiap bulan kepada pegawai yang kerap berkeliaran diluar jam kerja sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan pegawai,” terangnya.
Menurut Edwar, untuk pegawai yang ada keperluan untuk meninggalkan kantor harus melalui prosedur yang sudah jelas yakni mengantongi surat izin dari atasannya. (Evan Hendra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/oku-timur_20161122_210851.jpg)