Ahok Ditetapkan Tersangka

FPI Sumsel: Tersangka tapi Ahok Tidak Ditahan, Jangan Mau Dibohongi dengan Status Tersangka

FPI Sumsel akan terus menanti kasus ini, apakah Ahok lolos dari jerat hukum atau tidak.

Editor: Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM/M.ARDIANSYAH
Massa yang menggelar demo Ahok di halaman DPRD Sumsel, Jumat (14/10/2016). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Sumsel, Habib Mahdi mengatakan, dengan ditetapkannya Ahok sebagai tersangka penista agama maka tahap pertama selesai.

Namun dirinya berpesan kepada seluruh kaum muslimin jangan terbuai setelah penetapan Bareskrim Mabes Polri, sebab proses hukum Ahok masih panjang.

"Bisa saja itu hanya batu loncatan untuk aksi demo jilid III biar tidak terjadi, semoga Kejaksaan tidak masuk angin dalam kasus ini," terangnya.

FPI Sumsel akan terus menanti kasus ini,  apakah Ahok lolos dari jerat hukum atau tidak.

"Sebarkan kepada seluruh saudara muslim kita untuk menunggu kabar dari GNPF-MUI. Jangan mudah tersilap dengan yang tampak, ditetapkannya Ahok tersangka sekedar meredam kekecewan umat muslim," katanya.

Habib Mahdi juga menyayangkan Ahok tidak ditahan dan hanya dicekal ke luar negeri.

"Jangan mau dibohongi pakai kata tersangka," ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved