Ahli Tafsir dari Mesir Batal Hadir, Ini Dia Kata Kuasa Hukum Ahok

Ulama besar Mesir Syekh Musthofa Amr Al Wardani (dalam penulisan Mesir, Shekh Amrou El Wardanei), saksi ahli dari kubu Basuki Tjahaja Purnama alias Ah

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) didampingi sejumlah anggota DPR usai diperiksa Bareskrim Mabes Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11/2016). Ahok diperiksa Bareskrim Mabes Polri selama 9 jam terkait dugaan penistaan agama yang dituduhkan pada dirinya. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Ulama besar Mesir Syekh Musthofa Amr Al Wardani (dalam penulisan Mesir, Shekh Amrou El Wardanei), saksi ahli dari kubu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tidak hadir dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama Selasa (15/11) pagi di Rupatama Mabes Polri.

Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, Sirra Prayuna membenarkan ketidakhadiran ahli tafsir tersebut lantaran keluarganya sakit.

"Beliau tidak bisa hadir, alasannya keluarganya sakit. Kami tidak terlalu memusingkan itu," ujar Sirra Prayuna di Mabes Polri.

Sirra Prayuna mengatakan, soal mendatangkan ahli tafsir dari mesir yaitu masukan dari Timses Ahok. Pihaknya pun belum pernah berkomunikasi dengan ahli tafsir tersebut.

"Kami dapat masukan untuk memberikan rekomendasi beberapa nama ahli pidana, agama, bahasa. Nah salah satunya muncul ahli dari Mesir. Kami belum pernah bangun komunikasi langsung karena itu dari Timses," tuturnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved