Langgar Lalulintas dan Diamankan Polisi, Pria Ini Baru Tahu Ternyata SIMnya Palsu

Namun bukan pelanggaran itu yang membuat Yudis terpaksa untuk sementara waktu mendekam di Mapolresta Palembang.

Editor: Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM/M SYAH BENI
ilustrasi lalulintas 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - ‎Yudis (26), warga Desa Setia Jaya Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Rawas (Muba) ini terpaksa diamankan dan berurusan dengan polisi.

Dia kedapatan melanggar peraturan lalulintas, dengan menerobos lampu merah di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di Simpang Sekip, Sabtu (12/11/2016) sore yang lalu.

Namun bukan pelanggaran itu yang membuat Yudis terpaksa untuk sementara waktu mendekam di Mapolresta Palembang.

Yudis terpaksa diamankan, karena saat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM), diduga SIM milik Yudis palsu.

"Saat diperiksa, Yudis menunjukkan SIM B 1 umum yang diterbitkan Polres Muara Enim yang diduga palsu. Saat ini Yudis masih kita ambil keterangan," ujar Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara SIk MH, Minggu (13/11/2016).

sim palsu
Yudis saat diamankan di Polresta Palembang karena menggunakan SIM palsu

Sementara Yudis saat diamankan mengatakan, jika ia tak mengetahui jika SIM yang diperolehnya tersebut palsu. Menurutnya, SIM tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial FZ.

Menurut Yudis, cara ia mendapatkan SIM tersebut memang bukan sebagaimana mana mestinya.

Ia tidak mengikuti serangkaian tes untuk pengajuan SIM.

Saat itu ia hanya menyerahkan uang sebesar Rp 1,4 juta untuk mendapatkan SIM tersebut.

"Saya gunakan seperti biasa. Saya tidak tahu kalau palsu," akunya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved