Pukul Mantan Istri Karena Selalu Minta Jatah
Tak senang dengan perlakukan sang mantan suami, membuat Ratna melaporkannya ke Polsek Gandus Palembang atas penganiayaan yang dilakukan mantan suami
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kesal saat bertemu dengan mantan istri yang selalu minta jatah uang bulanan, membuat Nuzulam (45) menganiaya Ratna Sari Dewi (36) dibagian muka hingga mengalami memar.
Tak senang dengan perlakukan sang mantan suami, membuat Ratna melaporkannya ke Polsek Gandus Palembang atas penganiayaan yang dilakukan sang mantan suami kepadanya.
Saat berada di rumahnya di Jalan Tanjung Pandan RT 26 No 591 Sako Palembang, Nuzulam ditangkap anggota Polsek Gandus Palembang.
"Kejadiannya pada 1 November 2016 lalu sekitar pukul 11.00 di Jalan Syakyakirti Lorong Pancasila Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Gandus. Saat itu aku bertemu dengan mantan istri, tiba-tiba dia mendekat dan marah-marah. Dia memaksa meminta uang bulanan, padahal uang bulanan untuk anak bukan untuk dia. Tetapi malah marah-marah," ujarnya, Sabtu (5/11/2016).

Kapolsek Gandus Palembang AKP Dedi Rahmad ketika menginterogasi tersangka Nuzulam saat diamankan di Polsek Gandus Palembang, Sabtu (5/11/2016).
Kesal ditekan dan dipaksa diminta uang jatah bulanan, ia merasa tidak punya kewajiban lagi untuk memberikan uang tersebut kepada sang istri akhirnya membuat Nuzulam geram.
Tangannya langsung menampar wajah sang istri berkali-kali hingga memar.
Usai menmpar sang mantan istri, Nuzulam akhirnya meninggalkan korban.
Ia tidak mengetahui, kalau penganiayaan yang dilakukannya dilaporkan ke polisi. Hingga berujung ke penjara.
"Aku kesal, karena memaksa meminta uang jatah bulanan. Terlebih di depan orang ramai, padahal kami sudah bercerai. Aku hanya mau memberi nafkah untuk anak saja yang saat ini tinggal bersama dia," katanya.
Kapolsek Gandus Palembang AKP Dedi Rahmad menuturkan, berdasarkan laporan korban Ratna Sari Dewi dengan nomor LP/B -230 /XI/12016/Sumsel/resta/sek gandus pada 1 November 2016 lalu, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Tersangka dikenakan pasal penganiayaan. Dari laporan korban yang disertai bukti visum, korban mengalami luka memar dibagian wajah karena dianiaya tersangka," ujarnya.