Keranda Mayat Melintang Dihadapan Dewan OKU

selain membentangkan poster bertuliskan tuntutan terhadap Ahok, para pendemo juga membawa keranda mayat.

TribunSumsel/Retno Wirawijaya
Aksi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) gabungan menuntut agar Basuku Tjaja Purnama (Ahok) di proses hukum terkait anggapan atau dugaan penistaan agama, di halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Komering Ulu (OKU) berlangsung damai, Jumat (3/11/2016). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Retno Wirawijaya

TRIBUNSUMSEL.COM,BATURAJA - Aksi puluhan anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)  menuntut agar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) diproses hukum terkait dugaan penistaan agama, di halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Komering Ulu (OKU) berlangsung damai, Jumat (3/11/2016).

Pantauan Tribunsumsel.com, selain membentangkan poster bertuliskan tuntutan terhadap Ahok, para pendemo juga membawa keranda mayat.

Keranda mayat dilengkapi replika diletakkan di hadapan sejumlah anggota DPRD OKU dan aparat pengamanan.

Dalam orasinya, para pendemo meminta  DPRD OKU, untuk menyampaikan aspirasi mereka ke Polri agar Ahok diproses atas perbuatannya sesuai hukum berlaku.

"Wakil rakyat jangan cuma duduk diam. Sampaikan aspirasi kami, agar Ahok di proses," kata juru bicara aksi, Perwakilan HMI Cabang Bandung, Pajar.

Ketua HMI OKU, Eko Suproni, mengatakan aksi ini merupakan aksi gabungan HMI perwakilan Cabang Bandung, Jember, Ciputat, Kalimantan Tarakan dan Baturaja OKU.

"Aksi gabungan ini kebenaran, HMI melakukan latihan Gabungan di Baturaja. Karena ini intruksi HMI pusat makanya kita melakukan aksi bersama menuntut agar Ahok di proses Hukum, karena diduga telah menistakan agama,"ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD OKU, Yoppi Syahruddin mewakili  DPRD OKU menyambut kedatangan para pendemo.

Ia juga menilai  penistaan agama apapun bentuknya itu pelanggaran hukum.

"Hari ini juga umat islam se-Indonesia berkumpul di jakarta untuk menyampaikan hal sama," kata Yoppi.

Menurutnya, kasus dugaan penistaan agama itu saat ini diketahui bersama masih dalam proses hukum.

"Mari kita percayakan kepada penegak hukum. Aspirasi saudara-saudara akan saya sampaikan ke anggota lain dan akan kami tindak lanjuti," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved