Pedagang Berharap HBG Pasar 16 Ilir Diperpanjang
Penyelegan itu dipertanyakan, karena para pedagang memiliki hak guna bangun (HGB) di gedung pasar 16 Ilir tersebut.
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Adanya wacana penyegelan yang terjadi di Pasar 16 Ilir Palembang membuat para pedagang gerah.
Meski tetap berjualan, namun sebagian dari pedagang berhamburan keluar gedung pasar 16 Ilir untuk menghalau terjadinya penyegelan tersebut.
Dalam aksi inipun di jaga oleh anggota polisi serta anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) kota Palembang, Rabu (2/11/2016)
Suasanapun sempat memanas karena pedagang tidak terima jika lapak mereka akan disegel.
Namun, setelah para pegawai dari PD Pasar datang ke lokasi kejadian, ternyata penyegelan tersebut urung dilaksanakan.
Para pedagang tetap dapat berjualan seperti biasa.
Menurut Ketua Bendara Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) pasar 16 Ilir, H Arisman didampingi oleh para pedagang mengatakan, jika sudah ada konspirasi dalam kasus kepengurusan gedung 16 Ilir ini.
"Ini ada konspirasi oleh PD Pasar untuk mencari uang saja. Masak kami mesti disuruh menyewa dikios yang sudah kami beli, meskipun statusnya HGB," ujarnya saat dikonfirmasi.
Arismanpun menanyakan tentang wacana penyelegalan yang isunya akan digelar di Pasar 16 Ilir.
Penyelegan itu dipertanyakan, karena para pedagang memiliki hak guna bangun (HGB) di gedung pasar 16 Ilir tersebut.
"Memang HGB kami ini sudah berakhir masa berlakunya ,namun menurut UU No. 4 tahun 1988 HGB tersebut bisa diperpanjang. Namun, setelah kami berdiskusi dengan Walikota untuk perpanjangan HGB ini, tetapi tidak digubris," ungkapnya.
Arismanpun menjelaskan, jika pemerintah akan melakukan penyegelan di kios-kios padar 16 Ilir.
Hal tersebut harus berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh pihak pengadilan.
"Kalau mau disegel kami tetap bertahan dan membela diri, karena ini adalah hak kami," tegasnya.