Belum Semua Barang Curian Laku Terjual tapi Sudah Tertangkap Polisi Lebih Dulu
Dihadapan petugas, Rudi mengakui perbuatannya melakukan pencurian kios pakaian dengan cara mendongkel pintu kios menggunakan linggis.
Penulis: Edison | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Pelaku pencuri dengan pemberatan yang merupakan sepesialis bongkar kios pedagang di Pasar Tradisional Modern (PTM) kota Prabumulih, berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polsek Prabumulih Barat, Selasa (2/11/2016).
Pelaku yakni Rudi bin Bustan (19) yang merupakan warga Jalan Pandean Gang Tab Jaya Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.
Tidak hanya pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti hasil pencurian bebrupa beberapa setel baju sekolah pramuka, pakaian putih SMA, rok sekolah SD, celana jeans, sepan dasar dan barang bukti lainnya.
Selanjutnya guna kepentingan penyelidikan, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat.
Informasi berhasil dihimpun Tribunsumsel.com, penangkapan terhadap Rudi bermula ketika jajaran Polsek Prabumulih Barat mendapat laporan dari Syafnirijal (55), Warga Jalan Bangau Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur.
Dalam laporannya dengan nomor LPB/95/XI/2016/Sumsel/Polres Prabumulih, Syafrijal melaporkan jika pada Selasa (1/1/2016) sekitar pukul 23.00 kios pakaiannya di lantai 3 PTM Prabumulih dibobol maling.
Maling masuk dengan mendongkel dinding depan bagian atas kios.
Pelaku kemudian mengambil 4 helai baju pramuka, 11 helai baju seragam putih SMA, 3 helai rok merah SD, sepasang sepatu pramuka, 2 baju pereman, 2 celana jeans, 1 sepan dasar, 1 sepan panjang pramuka.
Mendapat laporan itu jajaran Satreskrim Polsek Prabumulih Barat langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui jika pelaku yakni Rudi.
Mengetahui itu, tanpa buang waktu petugas langsung meringkus pelaku ketika tengah santai di kediamannya.
Petugas kemudian menyita barang bukti pakaian hasil curian.
Dihadapan petugas, Rudi mengakui perbuatannya melakukan pencurian kios pakaian dengan cara mendongkel pintu kios menggunakan linggis.
"Saya mencuri karena banyak hutang, sebagian barang hasil pencurian sudah dijual untuk kebutuhan makan. Namun belum seluruh pakaian dijual malah saya sudah ditangkap polisi," ungkap pria yang hanya tamatan Sekolah Dasar tersebut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Alfian Nasution didampingi Kanit reskrim, Aiptu Heriyoni ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya meringkus pelaku spesialis pembongkar kios pedagang Pasar Tradisional modern Prabumulih.
"Pelaku telah kita ringkus dan terus menjalani pemeriksaan kita, atas perbuatannya pelaku akan kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya.