Tak Ada Jawaban dari Pemilik Warung, Fajudin Nekat Curi 32 Bungkus Rokok

Menduga, toko tersebut dalam keadaan kosong, niat jahat Fajudinpun muncul. Ia lantas masuk ke dalam toko dan mengambil 32 bungkus rokok,

TRIBUN SUMSEL/SLAMET TEGUH RAHAYU
Fajudin beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek SU I 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Fajudin Efendi (38), awalnya datang ke toko milik Nyimas Mariyam (38), warga Perumahan OPI Jalan Anggrek Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I ini untuk membeli rokok. Ia memanggil-manggil Mariam, namun tak ada jawaban.

Menduga, toko tersebut dalam keadaan kosong, niat jahat Fajudinpun muncul. Ia lantas masuk ke dalam toko dan mengambil 32 bungkus rokok, dua kaleng rokok, satu ponsel Samsung, sebuah tas sekolah, dan uang koin sebanyak Rp 90 ribu.‎

Usai menguras barang-barang milik Mariam, Fajudinpun langsung keluar rumah. Akan tetapi, saat itulah, Fajudin kepergok oleh Mariyam yang seketika itu Langsung menjerit minta tolong. Mendengar jeretin tersebut, wargapun langsung mendekat, dan mengamankan Fajudin. Beruntung, Fajudin tak menjadi korban amuk massa, setelah anggota polisi dari Polsek SU I yang tengah melakukan patroli langsung membawanya, Senin (24/10/2016) pagi.‎

Dihadapan petugas, Fajudin yang tercatat sebagai warga Perumahan Darma Agung Jalan Talang Pete Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju ini mengaku, tak memiliki niat untuk mencuri.‎ Hanya saja, ketika menduga warung tersebut dalam keadaan kosong, sehingga menimbulkan niat jahatnya.

"Baru kali inilah pak. Iseng-iseng saja karena saya kita tidak ada orangnya. Kalau berhasil rencanaya barang-barang itu separuhnya akan saya pakai sendiri, dan separuhnya akan saya jual. Saya menyesal pak," akunya saat gelar perkara, Minggu (30/10/2016).‎

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved