Video Tribun Sumsel
VIDEO : Cukup Rp 16.800 Pedagang, Nelayan, dan Buruh Kasar Bisa Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan
Cukup dengan bayar Rp 16.800 sudah bisa ditanggung dalam pelayanan kecelakaan kerja dan kematian.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - BPJS Ketenagakerjaan membuka kesempatan bagi para pedagang, nelayan dan buruh kasar bergabung dalam anggota kepesertaan.
Cukup dengan bayar Rp 16.800 sudah bisa ditanggung dalam pelayanan kecelakaan kerja dan kematian.
"Cukup bawa e-KTP dan bayar premi awal langsung bisa ditanggung kalau ada kecelakaan kerja, bisa langsung datang ke kantor ataupun titik-titik pendaftaran yang disediakan," jelas Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Ahmad Hafiz usai acara diskusi target 2 juta peserta di Hotel Novotel, Selasa (25/10).
Diskusi yang dimoderatori oleh Pemred Tribun Sumsel, Hj L Weny Ramdiastuti menghadirkan narsumber Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Ahmad Hafiz dan Kabid Pengawasan Disnakertrans Sumsel, Sri Budi Wahyuningsih.
Menurut Hafiz, peserta yang dimaksud sebagai pedagang dan sebagainya merupakan kategori bukan penerima upah (BPU).
Bahkan pelayanan yang diberikan sama seperti karyawan penerima upah dari perusahaan.
Pekerja bukan penerima upah adalah pekerja yang melakukan usaha ekonomi mandiri, untuk menjadi kepesertaan bisa memilih program sesuai dengan kemampuan dan daftar sendiri di kantor atau melalui wadah yang bekerjasama dengan BPJS.
Belum banyaknya bukan penerima upah mengikuti kepesertaan, dinilai tidak mengetahui informasi dan keterbatasan waktu, sehingga pihaknya berinisiatif melakukan jemput bola dengan mendatangi titik keramaian seperti di pasar.
"Ada tim mobilenya dari petugas kita, sehingga kedepannya tidak ada lagi pedagang serta pekerjaan lainnya yang tidak menjadi peserta," ungkapnya.