Warga dan Wartawan Diminta Jangan Asal Sebarkan Berita

Jika masyarakat menyebarkan informasi/ berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian tentu melanggar aturan yakni UU no11/2008 tentang ITE

Penulis: Edison | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
Kabag Ops Polres Prabumulih, Kompol Andi Supradi SIK SH MH 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Makin majunya dunia jejaring sosial hingga membuat banyak masyarakat dengan mudah membagikan (share-red) berita tanpa memastikan kebenaran serta banyaknya wartawan kebablasan dengan menulis berita tanpa konfirmasi akhir-akhir ini, mendapat perhatian serius jajaran Polres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE melalui Kabag Ops, Kompol Andi Supradi SIK SH MH meminta, seluruh masyarakat kota Prabumulih agar lebih pintar dan memastikan kebenaran terlebih dahulu sebelum membagikan berita ke jejaring sosial seperti facebook, twitter serta lainnya.

"Masyarakat kita minta jangan asal bagikan berita atau informasi yang belum diketahui kebenarannya, karena bisa mencemarkan nama baik orang, intitusi, kelompok dan sebagainya atau bahkan merugikan dan menimbulkan efek negatif lainnya," beber Kabag Ops, Kompol Andi Supriadi SIK SH MH kepada wartawan, Senin (24/10/2016).

Tidak hanya kepada masyarakat, Kabag Ops Polres Prabumulih juga meminta seluruh wartawan yang bertugas di Prabumulih agar membuat berita berdasarkan fakta dan kebenaran, serta konfirmasi dari pihak-pihak yang dituju sehingga tidak menyebarkan fitnah maupun berita tidak benar.

"Kejadian beberapa waktu lalu ada media memberitakan tentang Polres Prabumulih jelek, padahal itu tidak benar alias hoax dan tidak ada konfirmasi ke kita. Tentu itu salah, kita mengharapkan wartawan bekerja secara profesional dan tetap mengedepankan kebenaran, fakta dari suatu berita," bebernya.

Andi menuturkan, jika masyarakat menyebarkan informasi atau berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian tentu melanggar aturan yakni UU no 11/2008 tentang ITE. Sementra untuk wartawan jika menyebarkan berita bohong tentu melanggar kode etik jurnalistik.

"Kita berharap masyarakat dan media khususnya wartawan menyebarkan informasi ke masyarakat berdasarkan kebenaran jangan sampai menimbulkan kerugian bagi orang lain. Karena di UU no 11 tahun 2008 tentang ITE jelas disebutkan pada pasal 28 dan ketentuan pidana di pasal 45," tegasnya seraya mengatakan hendaknya menyampaikan informasi selain berdasarkan fakta dan juga mempunyai efek memberitahu serta mendidik.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved