Pembobol Rumah Gubernur Jambi Diamankan di Lubuklinggau

Sesampainya di rumah kedua pelaku langsung bersembunyi di samping rumah korban sembari menunggu korban tertidur.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Kharisma Tri Saputra
Net
Ilustrasi pencurian motor 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Warman Samiran (36) satu dari dua pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Linggau Timur bekerja sama dengan Polsek Linggau Barat pada hari rabu (12/10/2016) di rumah kosannya Jl Yos Sudarso, Bedeng Martin, Kota Lubuklinggau, sekira pukul 10.00 WIB.

Sebelum diamankan Warga Desa SP 4 Trans Subur, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ini sempat melakukan perlawanan bahkan harus di hadiahi dua timah panas di bagian kaki kirinya.

Bandit yang pernah melakukan aksi curat di rumah Gubernur Jambi ini diamankan lantaran telah melakukan aksi curat di rumah Murtin dan Darella JL SPMA NO 40, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Linggau Timur pada hari Rabu (12/10) pukul 02.00 WIB dini hari.

Saat itu pelaku bersama temannya mendatangi rumah korban.

Sesampainya di rumah kedua pelaku langsung bersembunyi di samping rumah korban sembari menunggu korban tertidur.

Ketika suasana hening dan korban sudah tertidur barulah kemudian pelaku melancarkan aksinya.

Pelaku mencongkel pintu belakang rumah korban dengan menggunakan parang dan pahat.

Setelah terbuka barulah kemudian pelaku mengambil mobil Mitsubishi Mirage dengan nomor polisi (Nopol) B 1709 WFZ beserta dua buah koper yang berisi barang-barang berharga serta satu unit komputer.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut kepolsek Linggau Timur.

pencuri
Tersangka Saat Di Rilis Di Polsek Linggau Timur, Jumat (21/10/2016) sekira pukul 14.30 WIB

Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kapolsek Linggau Timur AKP Ismail menyampaikan setelah mendapat laporan pihaknya langsung melakukan olah TKP.

Selang beberapa jam kemudian anggota mendapat kabar kalau tersangka berada di Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Linggau Timur.

"Ketika informasi tersebut benar, kemudian kita koordinasi dengan Polsek Linggau Barat melakukan penangkapan kepada tersangka di rumah kosannya. Tidak sampai 12 jam setelah laporan masuk tersangka ini langsung kita bekuk," ungkapnya saat meggelar rilis di Polsek Linggau Timur, Jumat (21/10).

Dari keterangan tersangka dia mengakui semua perbuatannya mencuri mobil pelapor, namun pengakuannya mobil sudah dibawa ke Muara Rupit Kabupaten Muratara.

Lalu anggota melakukan pengejaran. Rupanya mobil nya di temukan di desa Maur Lama dan langsung di bawa Polsek Linggau Timur.

"Barang Bukti (BB) yang diamankan satu buah mobil Mitsubishi Mirage dengan No plat B 1709 WFZ, satu buah koper warna hitam, satu buah koper warna merah yang berisi, satu buah kacamata warna merah hati, satu buah jam tangan merek gues warna gold, enam buah gelang emas warna putih, tiga gelang emas warna kuning, satu buah cincin berlian, satu buah emas motif polos, satu perangkat komputer, satu bilah parang, satu buah pahat. Bila di taksir mencapai. Rp160 juta ," ungkapnya

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved