Video: Ribuan Kosmetik dan Obat Ilegal Diamankan

Ribuan kosmetik serta obat keras yang tidak memiliki izin edar berhasil diamankan oleh anggota Sat Res Narkoba Polresta Palembang

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Ribuan kosmetik serta obat keras yang tidak memiliki izin edar berhasil diamankan oleh anggota Sat Res Narkoba Polresta Palembang, dari tiga orang penjualnya.

Mereka yang diamankan ialah Eka Pratiwi (26) dan Nadiah (40), warga Jalan KH Azhari Kelurahan 12 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, serta Yanto (38), warga Jalan Kapten Marzuki Kelurahan Sei Pangeran Kecamatan Ilir Timur (IT) I.

Tertangkapnya para pengedar barang tanpa izin tersebut bermula, ketika aksi para penjual ini langsung tertangkap tangan oleh petugas sedang memasarkan barang tersebut di kawasan Pasar 16 Ilir. Para pegadang inipun, tak dapat menunjukkan surat izin edar dari BPPOM.

"Setelah dikroscek di BPPOM, kosmetik yang dijual para tersangka ini mengandung obat berbahaya, seperti warna tekstil," ujar Kapolresta Palembang, Kombes Pol Tommy Arya Dwianto saat menggelar hasil tangkapan, Rabu (19/10/2016)

Menurut ‎Tommy, hasil penyelidikan sementara, barang-barang tersebut didapat dari pelaku penjual ini melalui situs online, yang selanjutnya dikirim dan dipasarkan di Palembang.

"Jadi mereka ini beli melalui online shop, dan dijual," terangnya.

Untuk mengantisipasi hal ini agar tidak terulang lagi, Tommy mengaku akan menggelar razia di sejumlah pasar tradisional bersama pihak-pihak terkait.

"Tentu saja kita tidak bisa tentukan waktunya, namun pasti akan kita gelar razia lagi‎. Atas perbuatannya ketiga tersangka ini dikenakan pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 UU nomor 35 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved