Video: Begini Tahap Pembuatan SIM

Masyarakat kota Palembang masih banyak yang membuat surat izin mengemudi (SIM) melalui jalur yang tidak sesuai.

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh rahayu

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Masyarakat kota Palembang  masih banyak yang membuat surat izin mengemudi (SIM) melalui jalur yang tidak sesuai.

Kasat Lantas Polresta Palembang, Kompol Harris Batara SIk menerangkan, untuk prosedur pembuatan SIM ini sangatl mudah.

Pemohon  cukup membawa KTP dan pas foto, membuat surat keterangan sehat, membayar administrasi di bank BRI, mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir, pengambilan foto, pengambilan sidik jari, ujian teori, ujian praktek, dan jika semuanya terpenuhi maka SIM akan langsung di cetak.

Sementara untuk biaya, SIM A, BI, dan BII Rp 120 ribu, SIM C Rp 100 ribu, SIM D Rp 50 ribu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved