DPRD Banyuasin Keluhkan Sistem BPJS Kesehatan

Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin mengeluhkan sistem yang ada di BPJS Kesehatan. Pasalnya aturan yang diberlakukan BPJS Kesehatan

TribunSumsel/Defri Irawan

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Defri irawan

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN-Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin mengeluhkan sistem yang ada di BPJS Kesehatan. Pasalnya aturan yang diberlakukan BPJS Kesehatan tidak mengcover anak mereka yang berusia dibawah 17 tahun, Minggu (16/1/2016).

Ini disampaikan Anggota DPRD Banyuasin Emi Sumitra, menurut ia, BPJS Kesehatan tidak mempertimbangkan aspek sosial karena asuransi BPJS Kesehatan yang diberlakukan untuk DPRD Banyuasin hanya dua orang anak berusia 17 tahun ke atas dan satu istri.

" Artinya anak kami yang masih balita atau dibawah usia 17 tahun tidak di tanggung dalam klaim asuransi BPJS tersebut. Ini kan adanya ketimpangan sosial," ujar Politisi Partai Kebangkitan Bangsa Itu.

Menurut ia, hak untuk mengikuti BPJS Kesehatan sudah diatur dalam undang-undang, tetapi hak DPRD Banyuasin harus diperhatikan juga karena digaji oleh uang rakyat. Dan untuk kepentingan melayani masyarakat.

" Tolonglah perhatikan juga kami dewan ini. Kami ini juga mempunyai hak. Gimana kami mau melayani masyarakat," ujarnya.

Hal serupa diungkapkan anggota DPRD Fraksi Demokrat A Hari Afriansyah, ia sendiri memiliki seorang anak berusia 3 tahun tidak mendapatkan klaim BPJS Kesehatan.

" Artinya anak kami yang berumur dibawah 17 tahun atau masih Balita tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan padahal kami ini wakil rakyat," ujarnya.

Kemudian kata ia adanya pemotongan gaji setiap anggota DPRD, sedangkan bagi mereka yang anaknya tidak masuk dalam klaim asuransi berarti uang gaji tersebut dipastikan menguntungkan pihak BPJS Kesehatan.

" Ini rasanya tidak adil. Perlu dipertanyakan sistem BPJS Kesehatan ini," ujarnya.

Sementara itu terkait masalah ini, Hartini, Kepala Cabang (Kacab) BPJS Kesehatan Banyuasin saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar terkait program BPJS Kesehatan tersebut. " Ya, silakan saja konfirmasi ke kantor BPJS Kesehatan pusat di Palembang, kami disini tidak berhak memberikan tanggapan mengenai mekanisme BPJS Kesehatan," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved