Simpan Senjata Api dan Amunisi, Rosidi dan Andi Ditangkap Polisi

Tersangka membeli senpi dengan harga Rp 11 juta dilengkapi dengan amunisi aktif. Sedangkan Andi membeli senpi dengan harga Rp 1,6 juta.

SRIPOKU.COM/MAT BODOK
INTEROGRASI – Kapolres OKI AKBP Amazona P SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Haris Munandar SH SIk menginterograsi kedua tersangka kepemilikan senjata api rakitan jenis revolver beserta 3 butir amunisi aktif. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG – Dua tersangka kepemilikan senjata api (Senpi) rakitan jenis revolver dilengkapi dengan 3 butir amunisi aktif  berhasil diamankan Satreskrim Polres OKI di kediaman masing-masing tanpa perlawanan, Rabu (12/10/2016).

Tersangkanya  yakni, Rosidi (39) warga Muara Burnai II, Kecamatan Lempuing Jaya, OKI dan Andi Lala (41) warga Desa Petaling, Kecamatan Tulung Selapan, OKI.

Polisi menduga kedua tersangka ini tergabung dalam komplotan perampokan yang kerap terjadi di wilayah Bumi Bende Segugu dan sekitar.

Tersangka juga ada kaitannya dengan para pelaku tindak kejahatan di wilayah OKU Timur.

Kapolres OKI AKBP Amazona P SH SIk didampingi Kasat Reskrim AKP Haris Munandar mengatakan, senpi miliki kedua tersangka mendapatkan senpi itu dari rekannya yang tinggal di OKU Timur dengan harga ada yang beli seharga Rp 11 juta dan ada harga Rp 1,6 juta dilengkapi dengan amunisi aktif.

“Tersangka membeli senpi dengan harga Rp 11 juta dilengkapi dengan amunisi aktif. Sedangkan Andi membeli senpi dengan harga Rp 1,6 juta,” kata AKBP Amazona pada wartawan.

Mengenai hukuman, dijelaskan Kasat Reskrim, kedua tersangka dijerat Undang-undang (UU) Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal.

“Total untuk bulan ini termasuk serahan sudah ada 150 senpi yang kita amankan. Kita masih berharap agar ada kesadaran dari warga untuk menyerahkan senpi secara sukarela. Terungkapnya tersangka kepemilikan senpi ini atas kerjasama yang baik antara masyarakat dengan pihak kepolisian. Karena sebelumnya kepolisian telah melakukan tindakan persuasif agar masyarakat menyerahkan senpi dan tidak akan dilakukan penindakan secara hukum,” tutur AKP Haris.

Tersangka Rosidi mengakui senjata api miliknya dibeli dari OKU Timur. “Senjata itu hanya saya gunakan untuk bela diri pak dan tidak saya gunakan untuk kejahatan,” kata Rosidi yang menyesali perbuatannya akan kepemilikan senpi.

“Saya sadari pak, memang sudah ada himbauan dari kepolisian bagi yang memiliki senpi segera diserahkan ke kantor polisi,” tutur Rosidi.

Senada dikatakan Andi, baru 3 bulan terakhir menyimpan senpi.

“Saya ini pedagang pak dan senpi itu saya gunakan untuk menjaga diri di dalam perjalanan. Maklum musim sekarang pendapat kurang maksimal sehingga dirinya harus berhati-hati menjaga diri,” ujar Andi yang tak mengira kalau senpi yang dibelinya dengan harga Rp 1,6 juta itu bakal membawa kepenjara. Mat Bodok

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved