Breaking News

Kemana Pol PP Saat Trotoar Milik Pejalan Kaki "Dimakan" Pedagang

Ia menilai seharusnya pihak penegak perda harus lebih tegas. Jangan terkesan tutup mata seperti ini.

TRIBUN SUMSEL.COM/ABRIANSYAH LIBERTO
Ilustrasi: TERTIBKAN PKL - Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di seputar kawasan Pasar 16, Lorong Basah, depan Megharia,Palembang,Selasa (13/8/2013). Penertiban dilakukan sesuai dengan ketentuan bahwa PKL dilarang berdagang di badan jalan, trotoar dan ataupun etalase toko karena merusak keindahan dan ketertiban. Penertiban PKL berjalan lancar tanpa perlawan dari pedagang. Peralatan pedagang berupa lapak kayu, kotak jualan buah dan lapak penjualan ikan yang ditinggalkan pedagang di depan toko diangkut petugas Pol PP. 

TRIBUNSUMSEL.COM,BATURAJA - Sejumlah pedagang menempati rumah toko (ruko) di area Pasar atas Baturaja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) seakan menguasai trotoar jalan, yang seharusnya untuk penjalan kaki.

Kondisi ini terlihat sangat memprihatinkan. Penjalan kakipun harus berhati-hati melintas di wilayah tersebut.

Mereka terpaksa turun ke bibir jalan untuk melintas, sementara arus lalu lintas di area tugu batu itu selalu ramai lalu lintas kendaraan baik roda dua maupun roda empat.

"Setiap melintas kami selalu was-was. Kami akhwatir di tabrak kendaraan," cerita, Hen warga Baturaja saat hendak mengunjungi pasar, Selasa (12/10/2016).

Sejumlah pedagang menempati rumah toko
Sejumlah pedagang menempati rumah toko (ruko) di area Pasar atas Baturaja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) seakan menguasai trotoar jalan, yang selayaknya untuk penjalan kaki

Ia menilai seharusnya pihak penegak perda harus lebih tegas. Jangan terkesan tutup mata seperti ini.

Sebab, meski pemilik ruko atau pedagang memang menempati ruko, namun, jangan sampai seperti ini memajangkan dagangan mereka ke trotoar. Dan menyebabkan penjalan kaki kesulitan melintas.

"Kondisi ini sudah lama terjadi. Namun seakan ada pembiaran. Sampai sekarang tidak ada penertiban. Sementara trotoar ini merupakan fasilitas umum untuk penjalan kaki," ceritanya.

Kabag Hukum dan HAM Setda OKU, Romson Fitri SH MH menjelaskan, trotoar itu merupakan salah satu bagian fasilitas penjalan kaki.

Dan ini tertuang dalam Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang Perlengkapan Jalan. Disinggung siapa yang berhak sebagai penegak Perda, kata Romson pastinya Pol PP. Tidak ada pihak lain.

"Pol PP lah yang berhak menertibkan pelanggaran perda," ucapnya.

Sementara Kasat Pol PP OKU, sampai berita ini diturunkan, belum dapat dihubungi. Nomor teleponnya tidak aktif, sementara saat hendak dikonfirmasi di kantornya juga tidak ada.

"Bapak tidak ada di Kantor," kata seorang staf di Kantor Pol PP

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved