Dewan Akan Tegur Pol PP, Terkait Pedagang Jualan di Trotor

Yudi menegaskan, sesuai tupoksi dalam menegakan peraturan daerah, Pol PP harus bersikap.

TRIBUNSUMSEL.COM/RETNO WIRAWIJAYA
Sejumlah pedagang menempati rumah toko (ruko) di area Pasar atas Baturaja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) seakan menguasai trotoar jalan, yang selayaknya untuk penjalan kaki 

TRIBUNSUMSEL.COM,BATURAJA - Terkait adanya pedagang yang menjajakan dangangannya di trotoar jalan di pasaran Baturaja, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Komering Ulu (OKU), Yudi Purna Nugraha SH akan menegur pihak Pol PP sebagai penegak perdah.

Hal ini ia tegaskan, saat dibincangi Tribun Sumsel, di Kantor DPRD setempat, Selasa (12/10/2016).

"Pada rapat dengan Sat Pol PP nantinya akan kita sampaikan. Jelas sesuai Perda OKU, Nomor 4 tahun 2015 tentang Perlengkapan Jalan, sudah diatur jika trotoar itu merupakan fasilitas umum untuk penjalan kaki. Bukan untuk menjajakan dagangan," kata anggota Dewan OKU termuda dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

dprd OKU
Anggota DPRD OKU. Yudi Purna Nugraha

Yudi menegaskan, sesuai tupoksi dalam menegakan peraturan daerah, Pol PP harus bersikap.

Kalau ada secara paktual di lapang ditemukan hal seperti itu harus ditertipkan.

"Dalam waktu terdekap saat waktu terdekat akan disampaikan," katanya. Terus terang kata Yudi hal itu, juga lepas dari pantauan, dewan."Ruko-ruko di area pasar itu merupakan milik pribadi," kata Yudi mereka yakon, Pol PP ini tegas dalam menindak. Artinya.

"Tentunya dengan adanya penomena ini, Pol PP harus bersikap. Sesuai tugas dan fungsinya," jelas Yudi.(rws)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved