Miris, Siswa SMA Ini Angkat Kakinya ke Meja danMerokok di Samping Gurunya

Dengan seragam baju putih dipadu celana panjang abu-abu dan kaca mata hitam. Ia berani mengangkat kakinya ke meja yang di sampingnya ada guru

Facebook

Menurut Ketua Majelis Hakim, Rini Sesuni, terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Majelis memilki pertimbangan tersendiri, sehingga vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 6 bulan penjara.

"Selain jasanya sebagai guru masih diperlukan, terdakwa dengan korban sudah ada kesepakatan damai, dan terdakwa belum pernah berurusan dengan hukum," katanya.

Samhudi sendiri usai sidang menolak berkomentar kepada wartawan.

"Silahkan langsung ke kuasa hukum saya, saya sudah pasrahkan kepada beliau," jelasnya.

Meski masih belum puas dengan proses penyidikan perkara, kuasa hukum Samhudi, Priyo Utomo, mengakui bahwa putusan hakim cukup arif.

Namun pihaknya masih akan membahasnya dengan tim tentang langkah hukum selanjutnya yang akan diambil.

"Kita masih perlu membicarakannya dengan tim. Tapi vonis hakim cukup bijaksana," terangnya.

Samhudi dilaporkan orangtua murid yang dihukum karena tidak mengikuti ibadah shalat Dhuha pada 3 Februari lalu.

Hukuman yang diterima murid tersebut di antaranya dicubit tangannya. Namun orangtua murid yang tidak terima membawa masalah tersebut ke ranah hukum.

Dukungan mengalir untuk Samhudi lewat sosial media.

Satu diantara dukungan tersebut datang dari akun Instagram @jarinto.

"Profesi apapun yang kamu jalani saat ini, jika tanpa peran guru, kamu sekarang jadi apa nak?," bunyi tulisan dalam foto tersebut.


Para netizen juga berkomentar mendukung Samhudi di postingan ini, satu diantaranya dari akun @firmanadhip.

"Sabar pak guru, Tuhan tau mana yang benar kok."

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved