Ishak Mekki: Advokad Harus Menciptakan Peradilan yang Jujur dan Adil
Untuk itu ia mengajak advokat AAI untuk membicarakan gagasan bukan berkutat pada dirinya sendiri.
Menjamurnya organisasi-organisasi advokat baru akibat dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tentang penyumpahan advokat, maka kini bermunculan advokat-advokat instan yang tidak memiliki standar pendidikan profesi sesuai dengan amanat Pasal 2 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat.
Untuk itu Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) mendorong pelaksanaan pendidikan profesi advokat yang sesuai dengan ketentuan Kurikulum Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti) untuk mewujudkan pendidikan profesi advokat yang sesuai dengan standar pendidikan nasional dan serta melahirkan advokat yang memiliki kualitas baik.
"Akibat menjamurnya organisasi advokat baru dan mereka menyelenggarakan kursus-kursus advokat sendiri yang tidak memiliki acuan terkait standar kurikulum yang jelas serta abai terhadap standar pendidikan profesi advokat. Kami mengimbau agar pendidikan profesi advokat sesuai kurikulum Dikti untuk mencegah advokat instan yang tidak berkualitas," ujar Ketua Ismak.
Dirinya menjelaskan, akibat banyaknya organisasi advokat yang bermunculan dan kemudian menyelenggarakan pendidikan, profesi advokat yang tidak memiliki keseragaman dalam standar penyelenggaraannya.
Dia mengimbau agar para advokat senior maupun yang lainnya untuk tidak beramai-ramai mendirikan organisasi advokat baru.
"Kita menghimbau para advokat yang lain menahan diri untuk tidak bereuforia dengan mendirikan organisasi baru, bahkan melahirkan advokat dengan standar yang tidak jelas,” ujarnya.
Menurut Ismak, pendidikan profesi advokat hendaknya menekankan pemahaman pendidikan profesi sebagai pendidikan tinggi di atas level Sarjana (Level 7) dan di bawah Magister (Level 8).
Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Perpres Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Permenristek-Dikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
“Untuk itu AAI bekerjasama dengan Dikti untuk membenahi pendidikan profesi advokat yang ada sekarang ini," tegasnya.
Ismak mengatakan, sudah seharusnya AAI mendorong penyelenggaraan pendidikan profesi advokat yang profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, apabila tidak adakeseragaman dalam standar penyelenggaraan pendidikan profesi advokat, dikhawatirkan berdampak pada kualitas dan profesionalitas para calon-calon advokat bahkan merugikan masyarakat yang mencari keadilan.
"Padahal profesi advokat adalah profesi terhormat alias officium nobile," pungkasnya.