Penyelenggara Pemilu Diminta Coret Beni dan Amiri

Sedangkan Plt Bupati Muba Beni Hernedi angkat bicara, dan menurutnya yang telah dilakukan telah sesuai mekanisme persetujuan Mendagri dan Gubernur.

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Direktur Lintas Politika Kemas Khoirul Mukhlis 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), diminta bertindak tegas untuk mencoret pencalonan Beni Hernedi dan Amiri Arifn.

Hal ini dikatakan Direktur Lintas Politika Kemas Khoirul Mukhlis, tekait berbagai polemik yang terjadi dalam Pilbup Muba. Dimana, Bawaslu dan KPU Sumsel didesak untuk mencoret pencalonan Beni Hernedi sebagai Wakil Bupati Muba dan Amirin sebagai Calon Bupati dari undur independent.

Dikatakan selaku Pelaksana Tugas Bupati (Plt) Muba, Beni sudah jelas melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Plt Bupati dan sekaligus Petahana dilarang untuk mengganti pejabat dalam rentang waktu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon. Sementara Beni pada Juli lalu beberapa kali melantik pejabat tanpa persetujuan Menteri. Sesuai Undang-Undang maka pencalonannya harus dibatalkan oleh KPU.

Untuk itu pula, Menteri Dalam Negeri dengan tegas melalui suratnya tertanggal 16 September 2016 meminta Beni untuk mencabut Keputusan Bupati Muba yang mengangkat pejabat tersebut. Baru kemudian mengajukan kembali permohonan persetujuan kepada Menteri Dalam Negeri. Terkait hal tersebut, pelantikan pejabat yang dilakukan Senin (3/10) lalu tidak serta merta telah memenuhi Undang-Undang karena persetujuan tertulis Menteri juga tidak diperoleh.

Surat mendagri nomor 820/2508/SJ tanggal 16 September 2016 berisikan penjelasan Mendagri agar Mencabut 13 Keputusan yg sdh dikeluarkan Bupati dlm mengangkat sejumlah pejabat Juli lalu. Dengan demikian jelas bhwa pengangkatan pejabat tsb terbukti melanggar UU No 10 thn 2016. Namun dalam kenyataan surat Mendagri tsb dijadikan dasar melantik pejabat pada senin lalu

Sedangkan Amiri yang merupakan calon dari jalur perseorangan harus pula dicoret karena berdasarkan temuan kami di lapangan serta hasil verifikasi faktual terhadap ijazah tingkat SMA yang dimilikinya sangat meragukan keabsahannya. Mulai dari nomor induk yang tidak sesuai sampai pada penulisan ijazah.

SMA Yayasan Pondok Karya Pembangunan (YPKP) Sentani menjelaskan jika no induk siswa 469 tercantum atas nama Latumpa dan bukan Amiri. Untuk itu diharapkan ketegasan KPU dan Bawaslu Sumsel agar menerapkan aturan yang ada dengan mencoret pencalonan Beni Hernedi sebagai Wakil Bulati dan Amiri sebagai Bupati.

Sementara itu Kuasa Hukum Amirin Arifin, Eftiyani saat ditanyakan hal ini membantah informasi itu. Ia meminta semua pihak untuk tenang dan jangan terprovokasi soal ini.

"Belum ada. Saya baru tahu mengenai ini dari kamu. Nah, setahu saya ia memang sekolah dan kerja di Sentani. Jadi memang asli. Mari kita tunggu dari KPU,"capnya.

Sedangkan Plt Bupati Muba Beni Hernedi angkat bicara, dan menurutnya yang telah dilakukan telah sesuai mekanisme persetujuan Mendagri dan Gubernur.

"Yang dilakukan sudah atas konsultasi dan persetujuan Mendagri, dan Gubernur Sumsel juga. Termasuk, komisi aparatur sipil negara KASN juga," ujar Beni Hernedi.

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, pejabat yang dilantiknya itu rata-rata hasil lelang jabatan seleksi terbuka. Niatnya bukan memindahkan orang karena politik.

Balon Cawabup Muba yang akan berpasangan dengan Dodi Reza Alex ini pun, meminta agar semua pihak bisa membantu menjaga situasi kondusif.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved