Kapolda Tanggapi Penetapan Tersangka Jessica Tak Kuat Alat Bukti

"Iya, artinya silahkan masyarakat melihat. Kami juga akan rugi kalau kami tak menetapkan tersangka dengan alat bukti yang ada,"

KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016). Ia menjadi terdakwa terkait dugaan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. 

TRIBUNSUMSEL.COM- Kapolda Metro Jaya, IrjenMochamad Iriawan, mengatakan penyidik telah sesuai prosedur didukung alat bukti dan keterangan saksi menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

"Iya, artinya silahkan masyarakat melihat. Kami juga akan rugi kalau kami tak menetapkan tersangka dengan alat bukti yang ada," ujar Iriawan, Jumat (30/9/2016).

Untuk apa aparat kepolisian memenjarakan seseorang yang belum terbukti bersalah.

Menurut dia, tidak ada untung bagi aparat penegak hukum tersebut.

Sebagai upaya memperkuat dakwaan, penyidik meminta keterangan sejumlah saksi termasuk saksi yang berasal dari Australia.

Salah satunya, Kristie Louise Carter, Direktur Marketing dan Media New South Wales Ambulance.

"Jauh-jauh, kami mendatangi saksi yang mengetahui karakter yang bersangkutan waktu dia berada di Australia," kata dia.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved