Jika Kooperatif dan Berkelakuan Baik Penahanan Nasir Bisa Ditangguhkan
Keputusan diterima tidaknya ada di Kejaksaan dalam hal ini menunggu keputusan Kejari.
TRIBUNSUMSEL.COM,BATURAJA - Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ogan Komering Ulu (OKU), M Nasir tersangka diduga melakukan tindakan korupsi mengajukan surat penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Baturaja.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum yang bersangkutan, dari Posbakum Adin, Bambang Irawan SH, saat dihubungi, Kamis (29/9/2016).
Besar harapan, kata Bambang, surat permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya bisa dikabulkan. Menginat hal itu masih dugaan," katanya.
"Surat penangguhan penahanan sudah kita ajukan ke Kejaksaan. Kita sekarang masih menunggu jawaban. Apakah akan dikabulkan atau tidak. Mereka saat ini sifatnya menunggu, sebab semua itu merupakan keputusan pihak Kejaksaan. Akan dikabulkan atau tidak," kata Bambang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Baturaja OKU, Sugeng Sumarno melalui Kasi Intel, Indra Sanjaya saat dihubungi melalui telepon, Kamis (29/9) membenarkan, jika mereka sudah menerima surat dari pihak tersangka untuk penangguhan penahanan.
Permintaan surat penangguhan penahanan itu merupakan hak dari tersangka.
Namun untuk keputusan diterima tidaknya ada di Kejaksaan dalam hal ini menunggu keputusan Kejari.
"Itu hak dari pada mereka. Keputusan ada di kita. Surat Penangguhan penahanan yang disampaikan pihak tersangka, masih dalam pertimbangan," ungkapnya.
Saat disinggung apa saja, faktor yang menjadi pertimbangan pihak kejaksaan untuk mengabulkan atau menolak penangguhan penahanan, kata Indra banyak faktor yang menjadi pertimbangan.
Diantara, permintaan penangguhan penahanan bisa ditolak, dengan mempertimbangkan faktor. Misalnya Faktor sujektif, bisa menghilangkan barang bukti, kemungkinan melarikan diri dan beberapa pertimbangan lain.
Bisa juga diterima dengan pertimbangan, tersangka berkelakukan baik dan kooperatif.
"Untuk pastinya diterima atau tidak nanti. Kita menunggu keputusan dari pimpinan," ungkapnya.(rws)