HGB Pasar 16 Ilir Tidak Bisa Diperpanjang Bagaimana Nasib Pedagang

Menurut Febri, Pemkot Palembang tidak punya kewenangan untuk memperpanjang HGB, termasuk memfasilitasi.

Penulis: Weni Wahyuny | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/WENY WAHYUNI
Direktur Operasional Perusahaan Daerah (PD) Pasar Palembang Jaya, Febrianto 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Weni Wahyuny

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sepertinya Pemerintah Kota Palembang tetap konsisten dengan tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Operasional Perusahaan Daerah (PD) Pasar Palembang Jaya, Febrianto usai menghadiri rapat dengan agenda kemungkinan memperpanjang HGB pedagang pasar 16 Ilir Palembang di Pemprov Sumsel, Kamis (29/9/2016).

Menurut Febri, Pemkot Palembang tidak punya kewenangan untuk memperpanjang HGB, termasuk memfasilitasi.

Ia menyebutkan yang berhak memperpanjang HGB tersebut adalah PT Prabu selaku pengelolah Pasar 16 Ilir sebelumnya dan saat ini menurutnya PT Prabu sudah diputuskan hubungan dengan BOT dengan PD Pasar.

"Kalau Kita (PD Pasar) terbentur dengan aturan. Karena aturan ada di Undang Undang, termasuk Undang Undang Pertanahan. Undang Undang Nomor 40 tahun 2006 itukan jelas sekali yang punya hak pengelolahan (HPL) itu adalah Pemprov, nah hak guna tersebut diberikan kepada PD Prabu, nah PT Prabu memecah atas rumah susun, nah jadi PT Prabu yang harus memperpanjangnya," katanya.

Febri melanjutkan dua minggu akan dibicarakan lagi terkait HGB pasar 16 Ilir dengan Sekda Provinsi Sumsel H Mukti Sulaiman.

Menurutnya saat ini sedang dievaluasi karena belum lengkap datanya dari PD Pasar, apa yang diperlukan, seperti kajian-kajian dari BPK, kajian hukum dari Unsri, kajian ekonomi dari Jawa Tengah.

"Kan semua ada kajian teknisnya, surat BOT dari PD Prabu agar Pak Sekda bisa mengkajinya lebih mendalam. Kalau ini kan baru sedikit yang diketahui. Dua minggu ini akan kumpulkan persyaratan dan akan lakukan pertemuan lagi," ucapnya.

"Kalau dari kita, secara hukum tidak bisa memperpanjang, kita bukan tidak menghendaki tapi pemkot tidak boleh memperpanjang," timpalnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved