Berharap Untung Rp 50 Ribu Malah Dicocok Polisi Gara-gara Jual Satwa Dilindungi

Ternyata, dengan keuntungan yang lumayan membuat Karman ketangihan untuk melakukan jual beli hewan yang dilindungi.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/M.ARDIANSYAH
Tersangka Karman saat menjalani pemeriksaan di Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kamis (29/9/2016). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Karman (24) yang merupakan warga 14 Ilir Palembang tertangkap tangan ketika tengah menunggu orang yang akan membeli dua ekor Kucing Akar dan dua ekor Buaya Muara di kawasan Pasar Burung 16 Ilir Palembang.

Dari pengakuan Karman, ia membeli Kucing Akar dan buaya muara tersebut dengan orang yang datang ke Pasar Burung seharga Rp 200 ribu per ekornya.

"Aku menjual lagi ke orang yang akan membeli seharga Rp 250 per ekor, jadi aku dapat untuk Rp 50 ribu per ekornya. Aku tahu kalau itu hewan yang dilindungi, tetapi karena butuh uang makanya aku mau jual beli hewan itu," ujarnya saat diamankan di Mapolda Sumsel, Kamis (29/9/2016).

Ternyata, dengan keuntungan yang lumayan membuat Karman ketangihan untuk melakukan jual beli hewan yang dilindungi.

Setidaknya, sudah tiga kali dia melakukan jual beli untuk hewn-hewan dilindungi baik itu Elang hingga Musang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved