Pengacara Minta Irman Gusman Dinonaktifkan Bukan Diberhentikan Langsung

Alasannya, ia menganggap Irman tak dilibatkan dalam proses pencopotannya dari jabatan.

KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA
Kuasa Hukum Ketua DPD RI Irman Gusma, Razman Arif Nasution di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,Selasa (20/9/2016) 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pengacara Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman, Razman Arif Nasution, menemui pimpinan DPD untuk meminta agar kliennya tak langsung diberhentikan dari jabatannya namun dinonaktifkan untuk sementara.

Alasannya, ia menganggap Irman tak dilibatkan dalam proses pencopotannya dari jabatan. Badan Kehomatan (BK) DPD juga langsung memproses pencopotan Irman tanpa memintai keterangan yang bersangkutan terlebih dahulu.

"Saya ingin mengatakan kepada pimpinan DPD, tolong. Pertama, beliau masih presumption of innocence. Kedua, apakah adil beliau tidak diminta keterangan oleh badan kehormatan," kata Razman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Ia menilai, keputusan pemberhentian yang diambil DPD terlalu terburu-buru dan sepihak. Ia pun mengusulkan Tim Pencari Fakta dibentuk dan melakukan kunjungan ke Rutan Guntur untuk meminta penjelasan langsung dari Irman.

"Ini terlalu cepat. UU kedudukan benar, tatib benar tapi kan ada cara. Nonaktif kan bisa," kata dia.

Rapat pleno Badan Kehormatan (DPD) yang dipimpin Ketua BK DPD AM Fatwa resmi memberhentikan Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD.

Putusan itu dikeluarkan setelah mendengar pandangan dua ahli hukum tata negara, yakni Refly Harun dan Zain Badjeber, serta Sekretaris Jenderal DPD RI Sudarsono Hardjosoekarto.

"Setelah melakukan proses dengar pendapat dengan ahli hukum tata negara dan Sekretaris Jenderal DPD, Saudara Irman Gusman diberhentikan dari jabatan Ketua DPD," ujar Fatwa, di Ruang Rapat Pleno BK DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2016).

Selanjutnya, proses pergantian ketua akan diserahkan kepada Panitia Musyawarah (Panmus) DPD melalui sidang paripurna luar biasa yang rencananya akan digelar hari ini.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved