Saksi Meringankan Terdakwa Dear Tak Hadir, Sidang Suap Muba Ditunda

Sidang lanjutan kasus suap Muba yang melibatkan enam ketua fraksi DPRD Muba sempat digelar, tetapi karena saksi yang meringankan terdakwa Dear tidak

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Keenam terdakwa yang merupakan ketua fraksi DPRD Muba duduk dikursi pesakitan di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin (19/9/2016). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang lanjutan kasus suap Muba yang melibatkan enam ketua fraksi DPRD Muba sempat digelar, tetapi karena saksi yang meringankan terdakwa Dear tidak hadir sehingga sidang ditunda dan akan dikembali dilaksanakan pekan depan, Senin (19/9/2016).

Sehingga majelis yang dipimpin Kamaludin akhirnya ditutup dan dilanjutkan dengan pemeriksaan para terdakwa pada persidangan mendatang.

"Tidak bisa dihadirkan, jadi sidang ditunda hingga pekan depan. Agendanya pemeriksaan para terdakwa," ujar Kamaludin sambil mengetok palunya tanda ditutupnya persidangan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved